TULUNGAGUNG – Komisi Informai Publik (KIP) Jawa Timur mendatangi Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Jumat (11/9/2020). Hal tersebut dilakukan dalam rangka sidang lanjutan ajudikasi non litigasi sengketa informasi antara Doanto Pulastyo sebagai pemohon dan Dinas Dikpora sebagai termohon, dengan agenda pemeriksaan setempat.
Sengketa informasi tersebut berawal dari pemohon data dan informasi Doanto Pulastyo kepada Dikpora Tulungagung, yang merasa kurang direspon hingga akhirnya persoalan ini dibawa ke Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur.
Dalam sengketa ini, pemohon meminta data dan Informasi jumlah penerima DAK, RAB, nama Konsultan dan pendamping, proposal DAK dari SD Negeri dokumen pembongkaran atap serta gudang penyimpan atap.
Dengan kejadian itu karena di anggap melanggar UU KIP pemohon mengajukan gugatan sengketa informasi ke komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi, Mejelis Komisioner Informasi Provinsi jawa Timur, Imajudin menuturkan, kedatangan mereka ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak termohon, yakni Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung.
“Sudah delapan kali sidang dilaksanakan secara online, antara pemohon dan termohon. Terkait perkara sengketa ini, sudah kita tangani dan sidang akan segera dilanjutkan kembali,” tutur Imajudin, kepada Pojok6.id seusai pertemuan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga, Hariyo Dewanto Wicaksono menjelaskan, kedatangan Majelis Komisioner Informasi Provinsi Jawa Timur merupakan agenda lanjutan, yakni pemeriksaan setempat dengan melengkapi data terkait DAK agar lebih jelas dan transparan sesuai dengan apa yang di sengketakan.
“Untuk hasilnya belum tahu, dalam arti masih permintaan data pemohon terkait DAK. Sudah kita sampaikan kepada pihak Komisioner sesuai apa yang di perlukan dan berharap semuanya cepat selesai,” tandasnya. (fer)