Kewenangan Hukum Pemblokiran Rekening

Rekening
Ilustrasi blokir rekening

Rekening Nasabah merupakan rahasia yang wajib dijaga pihak Bank berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, karena pada Pasal 1 ayat 28 dijelaskan, bahwa rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya, sementara di UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bahwa rahasia Bank juga mencakup informasi investor dan investasinya.

Pada akhir Desember 2020, masyarakat dihebohkan dengan pemblokiran sementara rekening milik pemimpin FPI, Habib Riziq Shihab, keluarga dan terafiliasi seperti Sekretaris Umum FPI (Munarman) oleh Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK melakukan pemblokiran setelah pemerintah melarang semua aktivitas dari organisasi FPI, sampai saat ini sudah ada 7 rekening yang diblokir, di antaranya yaitu milik anak-anak Rizieq per 6 Januari 2021, termasuk rekening milik Sekretaris Umum FPI Munarman. Munarman mengatakan rekening itu digunakan menampung biaya pengobatan ibunya yang sedang terbaring sakit, hasil patungan saudara-saudaranya.

Dalam Pasal 2 ayat 1, UU No. 8 Tahun 2010, disebutkan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

Read More

Yang menjadi pertanyaan, apakah kriteria Pasal 2 ayat 1 UU TPPU termasuk rekening FPI dan terafiliasi yang di blokir ? Berdasarkan keterangan PPATK menyatakan, tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain. PPATK melakukan penghentian sementara ini sesuai UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Demi Penegakan Hukum Yang Adil

Untuk tidak menjadi dilema dan tetap ada kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum (PPATK atau Lembaga Penegak Hukum), sebaiknya semua rekening yang mencurigakan dari semua lapisan Masyarakat yang terkait dengan Pasal 2 ayat 1 UU TPPU di atas di buka secara transparan demi terciptanya Hukum Yang Berkeadilan, karena ada anggapan Masyarakat bahwa selama ini penegakan hukum pilih kasih terhadap kasus-kasus pidana yang tersangkut uang. Apalagi pemblokiran itu terbatas hanya dalam waktu 30 hari kerja, setelah lewat batas tersebut, pemblokiran harus dicabut.

Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai Lembaga Intelijen Keuangan memiliki kewenangan utama untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK dan/atau Bank) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU. Ketentuan ini terkait dengan Pasal 12 Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 tentang Pemberian Perintah Atau Ijin tertulis membuka Rahasia Bank, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah dimungkinkan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa atau hakim tanpa memerlukan ijin dari pimpinan BI. Sedangkan pada Pasal 39 ayat 1 KUHAP menerangkan bahwa, barang-barang yang disita oleh penyidik adalah barang yang diduga ada kaitan atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.

UU Pencucian Uang memberikan wewenang kepada PPATK untuk memblokir rekening mencurigakan tanpa persetujuan Pengadilan, dan ketentuan dalam UU ini, menyatakan bahwa bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang akan mendapat sanksi 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 500 juta. Langkah maju ini untuk memudahkan pengusutan tindak pidana sesuai Pasal 2 ayat 1 UU-TPPU yang berkaitan dengan uang. UU ini dinilai komprehensif karena penyusunannya melibatkan banyak pihak, selain DPR dan para akademisi serta pakar hukum sejumlah organisasi dan lembaga pemerintah juga dilibatkan.

Pada ketentuan lain disebutkan pada Pasal 17 ayat (1) UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000 menyatakan, bahwa penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.”
Sehingga dari ketentuan di atas, selain penyidik polisi, penuntut umum, dan hakim, ternyata pejabat pajak juga dapat langsung melakukan pemblokiran terhadap rekening seorang nasabah bank yang terkait dengan Pajak.

Dari uraian penulis diatas dapat kita simpulkan, bahwa ada lebih dari satu lembaga yang berwenang meminta Bank melakukan pemblokiran rekening. Hal ini yang menyebabkan terjadinya permintaan blokiran rekening oleh lebih dari satu lembaga secara bersamaan. Oleh karena itu, permintaan pemblokiran rekening terkait eksekusi perkara perdata tidak bisa serta merta dilakukan sebelum putusan pidana dicabut pemblokiran rekening tersebut. Selesai. (rls)

Related posts