Pojok6.id (Dekot) – Seluruh pemerintah daerah diwajibkan membelanjakan dua persen dari dana transfer umum (DTU), yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022, tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022 yang sudah disampaikan beberapa pekan lalu.
Secara rinci, peraturan ini mengatur bahwa belanja bansos diarahkan untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta nelayan. Selain itu, digunakan juga untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di masing-masing daerah.
Wakil Ketua I DPRD Kota Gorontalo, Rivai Bukusu menilai, aturan tersebut sangat berpihak pada masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu dalam hal keuangan.
Pasalnya, dengan adanya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar pada awal bulan ini membuat masyarakat merasa kesulitan, apalagi jika harga-harga barang juga akan ikut naik.
“Penggunaan anggaran ini merupakan solusi dari Pemerintah Pusat,” Ucapnya.
Ia juga melihat dua persen anggaran DAU dan DBH yang harus dialokasikan untuk bansos ini, tidak akan memberikan dampak besar terhadap keuangan daerah maupun program-program pemerintah daerah.
“Tidak akan memengaruhi program-program, karena ini sudah direncanakan semua,” Jelasnya. (Adv)