Pojok6.id (Pemilu) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango, Sutenty Lamuhu, menyampaikan terkait prosedur pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan Sutenty, saat diwawancarai oleh awak media, di Kantor KPU Bone Bolango, Kamis (23/11/2023).
Sutenty mengungkapkan, bahwa KPU Kabupaten Bone Bolango telah menggelar rapat koordinasi, untuk merumuskan titik-titik di mana APK akan dipasang.
“Rapat tersebut melibatkan dinas lingkungan hidup, satpol PP, Bawaslu, dan para peserta Pemilu,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil rapat, diputuskan bahwa penetapan lokasi pemasangan APK akan diserahkan kepada peserta Pemilu, kecuali untuk tempat-tempat yang dilarang.
“Saat ini, belum ada titik-titik yang ditentukan, namun pemasangan APK dapat dilakukan di tempat-tempat yang tidak dilarang,” tambah Sutenty
Kriteria “tidak dilarang”, kata Sutenty, mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Sebagai contoh, APK tidak diperbolehkan dipasang di tempat fasilitas pemerintah, sekolah, masjid, pelayanan publik, jalan, atau aplikasi tertentu.
“Untuk jadwal pelaksanaan kampanye sendiri akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari tahun 2024,” pungkasnya.