Ketua DPD PDI-P Gorontalo: Hak Demokrasi Untuk Semua Termasuk Mantan Narapidana

Kris Wartabone saat diwawancarai oleh awak media, di Deprov Gorontalo. Foto Zulkifli

Pojok6.id (Partai) – Ketua DPD PDI-Perjuangan Provinsi Gorontalo, , memberikan tanggapannya terkait isu tentang mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif.

Saat diwawancara, Kris Wartabone, mengatakan dalam konstitusi dan peraturan terkait partai politik dan pemilu di Indonesia, bahwa meskipun ada pasal-pasal yang mengatur pemilihan anggota legislatif, tidak ada larangan khusus yang menghalangi mantan narapidana untuk mencalonkan diri.

“Kalau seandainya ada pasal yang melarang mantan narapidana, mungkin tidak ada yang mencalonkan, tapi kenyatannya itu tidak ada larangan,” ungkapnya.

Read More

Menurutnya, hal yang terpenting adalah bahwa calon tersebut harus berintegritas, memiliki moral yang kuat, dan tidak terlibat dalam tindakan yang tercela atau melawan hukum. Prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi Pancasila di Indonesia, kata Kris, menekankan pentingnya memberikan hak demokrasi kepada semua warga tanpa diskriminasi.

“Makanya hak demokrasi di Indonesia berbeda dengan di negara lain, karena kita menganut demokrasi Pancasila, rasa keadilan itu harus dikedepankan,” tambahnya

Terakhir, Ia menegaskan bahwa tindakan korupsi atau perbuatan melawan hukum tetap tidak dapat diterima, namun demikian, tidak ada larangan khusus untuk mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri. Ia juga mengajak untuk tidak menjadikan mantan narapidana sebagai musuh abadi, melainkan menilai mereka berdasarkan perbuatan dan kontribusi positif yang dapat mereka berikan.

“Sebagai contoh, kita merujuk di PDI-P Gorontalo, di mana ada salah satu anggota dewan yang merupakan mantan narapidana. Dia berhasil menjaga citra dan kinerjanya sebagai Anggota Legislatif beberapa periode,” tandasnya.

Related posts