GORONTALO – Usai gugatannya ditolak oleh PTUN Gorontalo, Risman Taha melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding ke PTUN Makassar. Namun, meski demikian upaya banding tersebut tidak menunda berlakunya Keputusan Gubernur tentang pemberhentian RT sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo.
Melalui penasehat hukum Pemprov Gorontalo, Dr. Heru Widodo, S.H, M.Hum, dijelaskan bahwa Keputusan Gubernur itu tetap berlaku sampai ada putusan dari PTUN yang membatalkan.
“Kenapa begitu? Sebab sifat keputusan Gubernur itu berdasarkan azas contractus actus artinya menjadi berlaku sampai dengan dibatalkan sendiri oleh Gubernur selaku yang menerbitkan. Atau apabila ada pembatalan dari Peradilan Tata Usaha Negara,” jelas Heru, Sabtu (18/07/2020).
Heru melanjutkan hal lainnya yang perlu dicermati adalah dalam perkara tata usaha negara tersebut tidak ada putusan pendahuluan. Selain itu tidak apa pula putusan sela dari PTUN yang menangguhkan atau menunda berlakunya keputusan Gubernur.
Poin berikutnya masih menurut Heru, bahwa sebenarnya keputusan Gubernur itu merupakan keputusan yang dikecualikan dari objek yang dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara.
“Mengapa demikian? Karena sesungguhnya keputusan gubernur tentang pemberhentian anggota DPRD Kota Gorontalo tersebut merupakan keputusan tata usaha Negara. Dimana merupakan tindak lanjut putusan peradilan pidana. Dalam UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, keputusan pejabat tata usaha negara yang menindaklanjuti putusan peradilan pidana itu tidak dapat digugat atau bukan menjadi obyek gugatan di peradilan tata usaha Negara,” pungkasnya.
Berdasar pada poin-poin tersebut, Heru menyimpulkan tidak ada alasan bagi siapapun untuk menunda berlakunya Keputusan Gubernur tentang pemberhentian anggota DPRD Kota Gorontalo.(Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo