Kepala Daerah Pertama Yang Sampaikan SPT Pajak, Gubernur Gorontalo Jadi Contoh

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (tengah) mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan bertempat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Selasa (05/03). Foto: Dok.Humas-Salman

Gorontalo Gorontalo Rusli Habibie menjadi kepala daerah di Gorontalo yang terdepan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahun. Didampingi sejumlah pejabat pemprov, Gubernur Rusli datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Selasa (05/03/2019).

Di tempat tersebut Gubernur Rusli sudah ditunggu oleh Kepala KPP Pratama Gorontalo, Daud Suranto dan jajarannya. Mantan Bupati Gorontalo Utara itu diminta mengisi dan melaporkan SPT secara online.

“Sementara ini bapak gubernur yang paling pertama (melaporkan SPT). Setelah ini kami akan roadshow sowan ke Forkopimda, biar nanti bapak-bapak pimpinan di Gorontalo bisa melakukan pelaporan SPT-nya dengan cepat,” ungkap Daud Suranto.

Read More
banner 300x250

Lebih lanjut Daud menjelaskan, KPP Pratama Gorontalo menargetkan realisasi pajak tahun 2019 sebesar Rp940 miliar. Angka itu relatif lebih tinggi dari realisasi pajak tahun sebelumnya yang hanya Rp774 miliar atau 76 persen dari target.

“Kami optimis (target bisa teralisasi). Sekarang ada banyak proyek baru juga ya ada bendungan, penerusan PLTU di Anggrek. Kami melihat ekonomi Gorontalo akan tumbuh sehingga kami optimis bisa menaikkan performance di tahun ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengaku senang bisa menyampaikan . Sebagai kepala daerah, Rusli ingin memberikan contoh menjadi warga negara yang taat pajak.

“Bahwa pajak itu sangat dibutuhkan, karena dari pajak salah satu sumber keuangan kita membangun negara ini termasuk Gorontalo,” tandasnya.

Rusli mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak. Termasuk pajak untuk kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah daerah. Ia mengisahkan, pernah menegur pengguna jalan yang masuk ke halaman rumah warga karena menghindari razia kendaraan oleh petugas.

“Saya turun (menegur mereka). Kalian minta jalan harus bagus, penerangan jalan harus ada, jembatan harus ada, tapi kalian tidak mau bayar pajak. Padahal dari pajak itu untuk membangun semuanya. Lucu kan?,” jelas Gubernur Gorontalo dua periode itu.

Kebijakan melaporkan SPT tahunan dan membayar pajak tepat waktu juga ditularkan kepada PNS di lingkungannya. Gubernur menerapkan sanksi bagi PNS yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT tahunan dengan cara tidak membayarkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). (adv)

Sumber: Humas

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60