GORONTALO – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengelar rapat terkait Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) tingkat Provinsi Gorontalo tahun 2020. Rapat ini membahas terkait keberadaan dan kegiatan orang asing dalam situasi Pandemi Covid-19 khususnya di Provinsi Gorontalo.
Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Budi Sarwono, mengungkapkan saat ini telah di terbitkan Permenkumham No. 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara WNA (Warga Negara Asing) masuk wilayah RI.
“Itu berlaku sejak tanggal 2 April 2020 sampai dengan dinyatakannya oleh pihak yang berwenang bahwa, Pandemik Covid-19 telah berakhir di Indonesia,” ujar Budi Sarwono, Rabu, (12/08/2020).
Budi menjelaskan, pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan WNA tentunya, tidak hanya berkaitan dengan potensi kerawanan pelanggaran hukum. Tetapi, juga sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak WNA yang telah di jamin dalam undang-undang.
“Terbentuknya TIMPORA didasarkan pada perintah UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian yang pelaksanaannya secara teknis, termuat di dalam Permenkumham RI No.50 Tahun 2016, tentang Pengawasan Orang Asing. Di mana, kepala divisi keimigrasian bertindak sebagai koordinator di tingkat Provinsi,” jelas Budi.
Untuk itu, Kata Budi Sarwono, pengoptimalisasi fungsi dari Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang telah terbentuk di tingkat Provinsi hingga Kecamatan, menjadi alternatif solusi menjawab kendala tersebut di atas.
“Permasalahan-permasalahan teknis terkait, pelanggaran peraturan oleh WNA, dilaksanakan anggota tim sesuai kewenangan masing-masing,” ucap Budi.
Budi berharap, Kepala Kantor Imigrasi di tingkat Kabupaten dan Kota, adanya kesadaran akan kewajiban bersama untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah masing-masing, menjadikan pelaksana fungsi koordinasi dan sinergitas di antara anggota agar berjalan efektif. (rsb)