Kemendikbud Tetapkan 8 Budaya Gorontalo Sebagai Warisan Budaya Takbenda 2018

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kedua kanan), menerima Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda 2018 di Gedung Kesenian Jakarta, Rabu (10/10). Foto : istimewa/Adc

Jakarta – Delapan budaya Gorontalo ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai Takbenda tahun 2018. Kedelapan warisan budaya tersebut diantaranya, Dikili, Momeati, Pulanga, Momuhuto, Meeraji, Molalunga, Tolobalango, dan Bandayo Poboidu.

Penyerahan sertifikat penetapan Warisan Budaya Takbenda oleh Direktur Jenderal Kebudayaan kemendikbud, Hilmar Farid, yang mewakili Mendikbud, kepada Wakil Gubernur Gorontalo , di Gedung Kesenian Jakarta, dalam acara Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2018, Rabu (10/10/2018).

“Dengan ditetapkannya 8 budaya Gorontalo ini, merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap warisan budaya daerah, yang merupakan identitas masyarakat Gorontalo,” kata Idris Rahim, usai menerima sertifikat Warisan Budaya Takbenda.

Read More
banner 300x250

Wagub menambahkan, penetapan warisan budaya ini bertujuan untuk melestarikan dan menumbuhkembangkan budaya daerah sebagai kekayaan budaya bangsa. Dimana hal ini, lanjut Idris, sejalan dengan salah satu program unggulan pemerintah Provinsi Gorontalo, yakni agama dan budaya yang lestari.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus memelihara dan melestarikan budaya daerah, agar budaya itu tidak punah dan dapat terus diwariskan kepada anak cucu kita nanti,” ujarnya.

Rencananya, Pemerintah provinsi akan kembali mengusulkan beberapa budaya Gorontalo untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda. Delapan budaya Gorontalo yang ditetapkan ini, merupakan bagian dari 225 total keseluruhan budaya yang ditetapkan sebagai Warisan Takbenda, dari 446 budaya yang diusulkan oleh berbagai daerah di Indonesia. (rls/idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60