Jakarta – Delapan budaya Gorontalo ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai Warisan Budaya Takbenda tahun 2018. Kedelapan warisan budaya tersebut diantaranya, Dikili, Momeati, Pulanga, Momuhuto, Meeraji, Molalunga, Tolobalango, dan Bandayo Poboidu.
Penyerahan sertifikat penetapan Warisan Budaya Takbenda oleh Direktur Jenderal Kebudayaan kemendikbud, Hilmar Farid, yang mewakili Mendikbud, kepada Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, di Gedung Kesenian Jakarta, dalam acara Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2018, Rabu (10/10/2018).
“Dengan ditetapkannya 8 budaya Gorontalo ini, merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap warisan budaya daerah, yang merupakan identitas masyarakat Gorontalo,” kata Idris Rahim, usai menerima sertifikat Warisan Budaya Takbenda.
Wagub menambahkan, penetapan warisan budaya ini bertujuan untuk melestarikan dan menumbuhkembangkan budaya daerah sebagai kekayaan budaya bangsa. Dimana hal ini, lanjut Idris, sejalan dengan salah satu program unggulan pemerintah Provinsi Gorontalo, yakni agama dan budaya yang lestari.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memelihara dan melestarikan budaya daerah, agar budaya itu tidak punah dan dapat terus diwariskan kepada anak cucu kita nanti,” ujarnya.
Rencananya, Pemerintah provinsi akan kembali mengusulkan beberapa budaya Gorontalo untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda. Delapan budaya Gorontalo yang ditetapkan ini, merupakan bagian dari 225 total keseluruhan budaya yang ditetapkan sebagai Warisan Takbenda, dari 446 budaya yang diusulkan oleh berbagai daerah di Indonesia. (rls/idj)