Kejari Pohuwato Musnahkan Babuk 55 Perkara: Alat Tambang hingga Pakaian Dalam

Pemusnahan babuk terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Endi Sulistiyo (paling kiri), wakil bupati Pohuwato Suharsi Igirisa bersama jajaran Forkopimda Pohuwato (Foto: Istimewa)

Pojok6.id (Pohuwato) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato musnahkan barang bukti (Babuk), terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ratusan babuk dimusnahkan dengan cara di gurinda, di blender hingga dibakar.

Kasi Intelijen Kejari Pohuwato, Iwan Sofyan, membeberkan bahwa pemusnahan babuk mulai dari perkara pertambangan, narkotika dan obat terlarang hingga kasus pencabulan.

“Sabu dan obat-obatan di blender, sajam di gurinda dan alat-alat pertambangan di bakar sehingga tidak dapat di pergunakan lagi,” Kata Iwan Sofyan, Kamis, (19/10/2023).

Babuk terbanyak adalah perkara pencabulan sebanyak 22 perkara, disusul perkara narkotika sebanyak 20 perkara. Pemusnahan babuk dilaksanakan bersama Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa dan jajaran Forkopimda.

“Barang bukti pencabulan, celana dalam, baju pelaku, selimut kebanyakan pakaian dimusnahkan,” Ungkap Iwan

Ia merinci total 55 perkara yang dilakukan pemusnahan babuk saat itu.

“Narkotika 20 perkara, obat-obat terlarang 3 perkara terdiri dari 510 strip atau 3560 butir, kemudian sajam ada 5 perkara, pertambangan ada 5 perkara, tindak pidana pencabulan ada 22 perkara,” Ujar dia.

Dalam kesempatan itu juga, Kejari Pohuwato meluncurkan aplikasi Sahabat Kejari Pohuwato, dengan harapan mempermudah layanan terhadap masyarakat.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60