Kejari Kabupaten Gorontalo Musnahkan Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Foto: Tiwi

Pojok6.id (Limboto) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap atau Intracht, Selasa (19/11/2024/).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, menyampaikan kegiatan ini bukti kolaborasi antar penegak hukum, yakni kejaksaan bersama kepolisian, forkopimda dalam proses penegak hukum yaitu pemusnahan barang bukti.

“Ini adalah salah satu tugas dari kejaksaan yaitu sebagai eksekutor negara, melakukan eksekusi dalam bentuk pemusnahan barang bukti yang berkolaborasi antara penegak hukum, kepolisian dan forkompinda,”ungkap Abvianto

Ia menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, untuk mengurangi tindak pidana di Kabupaten Gorontalo. Kegiatan ini menjadi pembelajaran bersama, karena tindak pidana di Kabupaten Gorontalo menunjukkan sangat memprihatinkan.

“Dan kedepan dengan adanya pemusnahan barang bukti ini bisa menjadi pembelajaran, untuk mencegah agar Kabupaten Gorontalo berkurang terjadinya tindak pidana atau kriminal,” jelasnya

Sehingga kegiatan ini mendapatkan dukungan dari semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah dalam hal untuk menyampaikan kepada masyarakat, untuk mengurangi tindak pidana atau kriminal.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60