Hadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Blitar, Santoso : Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2020 Ini Berbeda

Anggaran
Wali Kota Blitar, Santoso saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Blitar (foto : Istimewa)

, , menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Blitar dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Blitar Terhadap Rancangan KUA PPAS Tahun anggaran 2021, Tanggapan Dan Atau Jawaban Wali Kota Blitar Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD, Penyampaian Nota Rancangan KUPA PPAS/P Tahun Anggaran 2020, serta Laporan Realisasi Semester Pertama Dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya Pada Tahun Anggaran 2020 oleh Wali Kota Blitar, di Ruang Graha Paripurna Sekretariat DPRD Kota Blitar, Senin (27/7/2020).

Wali Kota Blitar, Santoso menjelaskan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, bahwa sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar telah melaporkan realisasi pelaksanaan APBD tahun 2019 kepada DPRD Kota Blitar. Hal ini tentu berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Ia juga menambahkan, kebijakan umum anggaran perubahan tahun 2020 ini nuansanya sedikit berbeda dengan perubahan APBD sebelumnya.

Read More

Lebih lanjut, kata Santoso, akibat pandemi covid-19 mengharuskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk terus melakukan mitigasi fiskal, dengan mengambil kebijakan refocusing serta relokasi anggaran guna penanganan covid-19.

“Pandemi ini pula telah menyebabkan perubahan-perubahan asumsi penyusunan APBD tahun mendatang dan tahun berkenaan yang belum pernah kita jumpai dalam kerangka mitigasi fiskal sebelumnya,” ujar Santoso.

Orang nomor 1 di Kota Blitar itu menyebut, tema pembangunan pada perubahan APBD tahun 2020 ini adalah kebijakan yang mengarah pada ekonomi daerah yang memiliki daya saing untuk didukung oleh sumber daya manusia yang sehat dan cerdas, fokus pada penanganan recovery covid-19 dan new normal.

“Untuk penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 ditingkat Kelurahan yaitu dalam bentuk bantuan stimulan untuk rumah layak huni bagi warga yang terdampak,” lanjut dia.

Sedangkan arah prioritas pada penanganan recovery Covid-19 serta tatanan new normal dan percepatan kinerja berdasarkan evaluasi kinerja sampai dengan TB II tahun 2020.

“Kemudian untuk kegiatan- kegiatan prioritas dalam Kupa itu sendiri, digunakan untuk penyelenggaraan pemilihan wali kota, penguatan fasilitas Kesehatan termasuk laboratorium kesehatan, APD, alat kesehatan, tenaga kesehatan dan lainya,” beber Wali Kota.

Kemudian, kata Wali Kota Blitar, pada pendapatan daerah ada penurunan sebesar 13,89% dari semula Rp. 920,525 milyar menjadi Rp. 792, 621 milyar. Sedangkan penurunan itu terjadi, baik pada dana perimbangan maupun pada pendapatan asli daerah (PAD) serta juga karena ada kebijakan akibat dampak Covid-19.

Penurunan itu kata Santoso, terjadi karena adanya pemberian insentif pajak daerah dalam rangka peningkatan kemampuan masyarakat di masa pandemi selama 3 bulan masa pajak dari April sampai Juni 2020 untuk pajak hotel, restoran hiburan dan parkir.

“Sehingga, belanja daerah mengalami penurunan pada belanja langsung dari 621,920 milyar menjadi 522,352 miliar. sementara pada belanja tidak langsung mengalami peningkatan dari sebelumnya sebesar Rp. 403,254 miliar menjadi Rp. 444,818 miliar,” pungkasnya. (vid)

Related posts