GORUT – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menyatakan akan mengikuti keputusan jika seandainya Pemprov Gorontalo mengeluarkan aturan pengunaan bahasa daerah dilingkungan pemerintah daerah.
Sekda Gorut, Ridwan Yasin mengatakan penerapan bahasa daerah yang telah digagas oleh Pemprov Gorontalo merupakan upaya untuk melestarikan bahasa gorontalo.
“Gorontalo Utara akan menyesuaikan apa yang menjadi harapan maupun aturan yang nanti akan diatur oleh pemerintah provinsi.Karena kita kabupaten/kota harus merujuk ke pemprov sebagai perwakilan pemerintah pusat didaerah “ Kata Ridwan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (20/02/2020).
Terkait dengan aturan pengunaan bahasa daerah Ridwan mengungkapkan sejak 1 januari 2020 telah diberlakukan oleh Pemkab Gorut setiap hari jumat.
“Tidak hanya bahasa Gorontalo tapi juga bahasa Atinggola “ Imbuhnya.
Hanya kata Ridwan berdasarkan petunjuk dari Bupati Gorut, aturan itu untuk tahap awal diterapkan untuk ASN yang berada di lingkungan Pemkab Gorut.
“Setelah itu baru disampaikan untuk diikuti oleh kementerian maupun dinas badan vertikal yang ada di Gorut “ Ujarnya.
Lebih jauh dia mengatakan aturan berbahasa juga diterapkan oleh pemerintah daerah lain seperti Pemkab Gorontalo dan Pemkab Bone Bolango. Ia pun menilai rencana aturan pengunaan bahasa daerah oleh Pemprov Gorontalo bertujuan untuk menegaskan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk segera melaksanakan rencana terkait pengunaan bahasa daerah bagi ASN. (Adv-KT06)