Kasus Pelataran Sentral Masuki Babak Baru, Warga Minta Transparansi Kejari Kota Gorontalo

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo (Foto: Alif)

Pojok6.id (Hukrim) – kasus pembacokan yang terjadi di Pelataran Pasar Sentral bebrapa waktu lalu memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo mengembalikan berkas perkara (P-19) dari Polres Gorontalo Kota terkait kasus tersebut. Pengembalian berkas tersebut justru memunculkan tanda tanya, karena dari sejumlah poin dalam P-19 dinilai mengarah pada pendalaman terhadap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Dari informasi yang berhasil dihimpun bahwa penyidik sempat heran dengan rekomendasi jaksa, terkait dengan sejumlah poin dalam dokumen P19, diduga menyudutkan pemeriksaan Wali Kota Adhan Dambea, kendati tersangka utamanya adalah Starki, yang diketahui sudah ditahan.

Menanggapi pengembalian berkas itu, tim Wali Kota disebut langsung mempelajari secara detail setiap poin dalam P-19. Sejumlah pihak menilai langkah Kejari berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, jika tidak dijelaskan secara terbuka dan profesional.

Read More

Beberapa warga Kota Gorontalo menyampaikan dukungan terhadap Wali Kota. Mereka menilai Adhan bukan sosok baru dalam dunia politik dan telah lama berkiprah membangun daerah.

Agus, warga Kecamatan Kota Barat, menilai Kejari perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami menghormati proses hukum. Tapi kalau ada pengembalian berkas, apalagi menyangkut kepala daerah, harus dijelaskan secara transparan supaya tidak muncul opini liar,” ujar Agus.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ia menegaskan, jika status Wali Kota hanya sebagai saksi, maka hal tersebut perlu disampaikan secara tegas.

“Jangan sampai berkembang asumsi seolah-olah ada keterlibatan. Masyarakat butuh kejelasan, bukan ruang spekulasi,” tegasnya.

Hal senada disampaikan, warga lainnya, yang berharap proses hukum tetap berjalan objektif tanpa muatan kepentingan tertentu.

“Kalau memang hanya saksi, ya jangan sampai digiring opini seolah-olah ada keterlibatan. Kami minta aparat penegak hukum profesional,” katanya.

Sejumlah elemen masyarakat bahkan berencana menggelar aksi unjuk rasa usai Lebaran sebagai bentuk dukungan moral kepada Wali Kota, sekaligus meminta Kejari memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait pengembalian berkas tersebut.

Sementara itu penilaian Praktisi hukum Frengki Uloli, secara umum pengembalian dokumen P19 bertanda surat resmi Kejaksaan yang mengembalikan berkas perkara kepada penyidik, karena belum lengkap secara formil atau materiil, disertai petunjuk spesifik (bertanda/bercatatan.red) untuk dilengkapi. Nah, pengembalian berkas dengan fokus hanya pada satu saksi (Wali Kota.red), merupakan preseden yang janggal secara hukum acara pidana.

“Jika jaksa memaksakan konstruksi hukum yang menghubungkan kehadiran Wali Kota di lokasi dengan niat jahat (mens rea.red) tanpa bukti permulaan yang cukup, maka ini bisa dikategorikan sebagai malicious prosecution atau penuntutan yang bermotif jahat,” ungkap Frengki.

Ia menambahkan, dalam kasus pembacokan, fokus utama adalah pada pelaku (Starki.red) dan alat bukti di lapangan.

“Memaksakan keterlibatan intelektual tanpa dasar yang kuat hanya akan membuat wajah hukum kita terlihat konyol di depan publik,” tambahnya.

Saat ini Tim hukum dan loyalis Wali Kota kini tengah membedah setiap butir poin P19 tersebut. Mereka mencurigai ada kekuatan politik besar yang mencoba memanfaatkan tangan kejaksaan untuk menumbangkan sang petahana lewat jalur hukum yang dipaksakan.

Sementara itu, pihak kepolisian disebut tetap berkoordinasi dengan Kejari untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk P-19. Hingga kini, proses hukum terhadap pelaku pembacokan masih terus berjalan.

Related posts