Kasus Narkoba di Gorontalo Turun 3,20 Persen Dari Tahun Sebelumnya

Kasus Narkoba
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika didampingi Wakpolda dan Kabid Humas, saat menggelar jumpa pers akhir tahun. Foto: iwandije

Pojok6.id (Kriminal) – Kasus kejahatan narkoba di Provinsi Gorontalo pada tahun 2022 ini mengalami penurunan sebesar 3,20 persen dari tahun sebelumnya. Pun begitu dengan jumlah tersangka, yang turun dari 151 orang di tahun 2021 menjadi 145 orang di tahun 2022 ini.

Hal itu diungkapkan Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika, saat menggelar jumpa pers akhir tahun, Rabu (28/12/2022), di ruang Titinepo Mapolda Gorontalo.

“Untuk kasus kejahatan narkoba di wilayah hukum Gorontalo tahun 2022 ini, mengalami penurunan sebanyak 3,20 persen, dari 125 kasus menjadi 121 kasus,” kata Irjen Pol. Helmy Santika.

Read More
banner 300x250

Kasus tersebut dengan rincian per wilayah, lanjut Kapolda, yakni 31 kasus, Polres Gorontalo Kota 30 kasus, Polres Gorontalo 220 kasus, Polres Bonbol 9 kasus, Polres Boalemo 4 kasus, Polres Pohuwato 21 kasus dan Polres Gorut 4 kasus.

“Untuk jumlah keseluruhan tersangka juga mengalami penurunan, dimana pada tahun 2021 ada 151 orang tersangka dan di tahun 2022 ini turun menjadi 145 tersangka,” ungkapnya.

Namun untuk barang bukti yang berhasil disita, masih kata Kapolda, justru mengalami peningkatan, diantaranya narkotika jenis gorilla dan bahan berbahaya khususnya obat-obatan.

“Terhadap barang bukti jenis miuman keras (miras), selain dimusnahkan, juga dimanfaatkan untuk pembuatan hand sanitizer di masa pandemic covid 19 yang dibaikan ke masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga Kapolda mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, tetap waspada terhadap segala potensi gangguan kamtibmas termasuk pengaruh paham radikal, intoleran dan ujaran kebencian.

“Bijaklah dalam menggunakan medsos, jangan membuat komentar atau postingan yang negatif, provokatif, menghasut, membuat perpecahan, ujaran kebencian serta menebar isu SARA. Hati-hati juga dalam memilih investasi, selalu cek n ricek melalui situs resmi OJK,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60