Gorontalo – Tingginya angka penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Provinsi Gorontalo mendapat perhatian dari Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Hingga tanggal 30 Januari 2019, angka pengidap DBD di Gorontalo sudah mencapai 329 kasus. 4 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
“Langkah langkah yang kami lakukan pertama sosialisasi kepada seluruh masyarakat, terutama kepada masyarakat yang di desa desa agar memperhatikan kebersihan lingkungan. Penyakit ini mengancam kita karena siklus cuaca,” buka Rusli Habibie saat diwawancarai wartawan usai menghadiri Pencanangan Zona Integritas di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (31/1/2019).
Gubernur Rusli mengaku sudah mengeluarkan surat himbauan kepada Bupati/Walikota untuk menjadikan kasus DBD sebagai perhatian serius. Selain melakukan langkah-langkah penanggulangan, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk intens melakukan edukasi di berbagai media maupun melalui kader-kader kesehatannya.
Rusli menilai, kunci pencegahan DBD dimulai dari kebersihan lingkungan dengan melakukan 3 M Plus. Menguras bak penampungan air, menutup tempat penampungan air agar tidak menjadi tempat perindukan nyamuk serta mengubur atau mendaur ulang barang barang bekas yang bisa menjadi tempat perindukan nyamuk.
“Berikutnya, masyarakat jangan terlalu berharap pada pengasapan atau fogging. Pengasapan juga harus hati-hati, karena menurut Dinas Kesehatan ke saya, kalau sering pengasapan maka nyamuk menjadi kebal. Pengasapan juga hanya membunuh nyamuk besar, tapi bibit-bibitnya tetap hidup,” jelasnya.
Pemprov Gorontalo Tunggu Status KLB DBD dari Kabupaten/Kota
Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo tidak bersikap buru-buru menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanganan.
Kabupaten Gorontalo memiliki kasus terbanyak 103 kasus, 1 di antaranya meninggal dunia. Kota Gorontalo 57 kasus, 3 orang di antaranya meninggal. Kabupaten Gorontalo Utara 52 kasus.
Kabupaten Bone Bolango, Pohuwato dan Boalemo masing masing 45, 43, dan 29 kasus. Tidak ada laporan pasien yang meninggal dunia dari empat kabupaten tersebut.
“Pentapan status KLB ada aturannya. Salah satunya status KLB diumumkan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan memperhatikan kondisi di lapangan,” jelas dr. Irma Cahyani dr. Irma Cahyani Kepala Seksi Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular.
Beberapa kriteria dalam penentuan status KLB di antaranya ketika timbul suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah. Berikutnya, ketika peningkatan kasus lebih dari dua kali lipat pada periode yang sama tahun sebelumnya. Ada peningkatan angka kematian lebih dari lima puluh persen dibandngkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Memang selama periode Januari 2019 ada peningkatan tiga kali lipat dibandingkan periode Januari 2018. Angka kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 1,2 persen periode Januari 2019 dibandingkan Januari tahun lalu yang ada di angka 2,7 persen,” sambungnya.
Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo terus mengintensifkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyangkut langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan DBD. Pihak Puskesmas, Fasilitas Kesehatan dan Rumah Sakit diminta intens memberikan laporan terkait dengan perkembangan dan penanganan kasus DBD. (adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo