GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menaruh perhatian terhadap kasus hukum yang menyeret Darwis Moridu Bupati Boalemo. Pemprov Gorontalo sudah memberitahukan masalah tersebut ke Kemendagri untuk memperoleh pertimbangan yang komprehensif.
“Pada prinsipnya sikap Pemprov Gorontalo menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apa yang menjadi ranah hukum, itu akan terus berproses tanpa intervensi apapun. Proses administratif pemerintahan terkait masalah tersebut tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum dan kewenangan yg ada di pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri,” ucap Asri Banteng, Pelaksana Tugas Karo Pemerintahan dan Kesra, Selasa (22/9/2020).
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah sebagaimana disebutkan dalam pasal 91 ayat (1) “Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan oleh Daerah Kabupaten/Kota, Presiden dibantu Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat”.
Hal senada diungkapkan Kepala Biro Hukum Ridwan Hemeto. Pihaknya sudah menerima surat penjelasan dari Pengadilan Negeri Gorontalo tentang Nomor Register pidana An. Darwis Moridu alias Ka Daru. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengadilan telah menerima pelimpahan perkara pidana biasa dari Kejaksaan Negeri Gorontalo dengan nomor surat pelimpahan B-1991/P.5.10/Eoh.2/09/2020 tanggal 7 September 2020.
Berdasarkan hal tersebut Pemprov sudah memberitahukan ke Kemendagri dan selanjutnya hal ini menjadi kewenangan Mendagri, Ungkap Ridwan. (adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo