Pojok6.id (Peristiwa) – Polresta Gorontalo Kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personilnya yang dilaksanakan di lapangan Mapolresta Gorontalo Kota, Senin (1/4/2024).
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, dan diikuti seluruh PJU serta personel Polresta Gorontalo Kota
Dalam sambutannya Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana mengatakan, adapun personel Polresta Gorontalo Kota yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH yaitu Brigadir Polisi Dua (Bripda) Supriyanto Ridwan Tamrin, karena yang bersangkutan telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas selama satu tahun lebih.
Kapolresta juga berharap kepada seluruh personel Polresta Gorontalo Kota, secara pribadi maupun atas nama pimpinan Polri, pastinya tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang.
“Saya mengigatkan kita semua agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus pemberhentian anggota yang pertama dan terakhir, serta menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua,” ujar KBP Ade.
Kapokresta berharap, jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran.
“Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional,” tutupnya.
Pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah GorontalocNomor : KEP/57/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.