GORONTALO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo, mulai menyeleksi calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji tahap II tingkat Provinsi Gorontalo, Kamis (13/02/2020), di aula Kantor Kemenag.
Seleksi yang dibuka langsung oleh Plt. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo H. Hamka Arbie ini, turut dihadiri pula oleh Ketua TP-KK Provinsi Gorontalo Idah Syahidah.
Idah, selain melihat seleksi petugas haji 2020, juga sebagai anggota DPR RI komisi VIII yang memang menaungi bidang sosial dan agama. Untuknya kesempatan ini digunakan untuk menampung aspirasi ataupun masalah-masalah dan kendala yang ada di Kemenag kota/kabupaten se-Gorontalo dan kemudian akan disampaikan ke Kementerian Agama RI.
“Jadi di sini kita berdiskusi tentang bagaimana dinamika sosial keagamaan di Gorontalo, utamanya terkait dengan perkembangan pemikiran Islam dan potensi-potensi penyimpangannya, karena di Gorontalo mayoritas masyarakatnya adalah muslim. Kita juga membahas tentang persoalan-persoalan lain menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, zakat dan sebagainya,” katanya.
Terkait rekrutmen seleksi calon petugas haji tahun 2020, dia meyakini Kemenag melakukan seleksinya secara akuntabel dan juga transparan, karena seleksi rekrutmen ini diselenggarakan demi untuk mendapatkan petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji nanti di tanah suci.
Kakanwil Kemenag Hamka Arbie menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Idah baik sebagai istri Gubernur Gorontalo maupun sebagai anggota DPR RI.
Khusus Provinsi Gorontalo, seleksi ini diikuti oleh 22 orang peserta yang merupakan hasil seleksi pada tahap pertama di Kanwil dan Kabupaten Kota se-Provinsi Gorontalo.
Dari seleksi pertama pun sudah menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang bisa langsung terlihat nilai akhir dari hasil seleksi.
Dari 22 peserta yang akan berhasil hanya 11 orang untuk mengisi jawatan dua orang calon ketua kloter, dua orang calon pembimbing ibadah haji kloter, satu orang calon pelayan bimbingan ibadah haji sektor, satu orang calon petugas siskohat, dua orang calon pelayan akomodasi, dua orang calon pelayan konsumsi dan satu orang calon pelayan transportasi. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo
Baca berita kami lainnya di