Kadis PMD Pohuwato : ASN Guru Tidak Dibenarkan Mendaftar Calon Kepala Desa

Calon Kepala Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato, Muzna Giasi (Foto:Istimewa)

Pojok6.id () – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato, Muzna Giasi menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) guru tidak dibenarkan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa pada pemilihan kepala desa serentak 2022. Keputusan tersebut hasil rapat bersama dengan dinas terkait termasuk dinas pendidikan.

“Hasil rapat dengan panitia dan Dinas terkait, aparatur sipil negara khususnya Guru pendidik, apalagi guru yang megang kelas tidak dibenarkan jadi . Tanggal 1 Juni mulai pendaftaran,” Kata Muzna Giasi, Selasa (31/5/2022).

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa tahapan yang tengah dimatangkan saat ini yaitu penetapan jumlah pemilih di masing-masing Desa. Penetapan jumlah pemilih akan menentukan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Read More

“Saat ini yang dibahas ditingkat Desa itu terkait dengan jumlah pemilih. Paling banyak itu Marisa utara dan Marisa Selatan, paling sedikit Desa Bulangita,” Jelasnya.

Soal anggaran kata Muzna, pihaknya telah mengajukan penambahan anggaran ke tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Ia menyampaikan bahwa seluruh tahapan yang berjalan saat ini telah terkoordinasi dengan baik hingga ke tingkat Desa. Muzna optimistis jadwal pilkades akan sesuai jadwal yang ditetapkan panitia pelaksana.

“Keterbatasan anggaran tidak jadi alasan membatalkan pilkades,” Pungkasnya.(Nal)

Related posts