Gorut – Kisman Kuka, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo Utara, untuk tahun 2021 ini mulai memperketat pembayaran honorarium bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Kisman mengatakan hal itu didasarkan pada Surat Keputusan (SK) bupati yang mengatur tentang pengakatan PTT dimasing-masing OPD.
“Poin ke empat di SK bupati tercatat ketentuan bahwa pengangkatan dan pemberian honorarium ataupun penghasilan kepada PTT disesuaikan dengan kemampuan anggaran dimasing-masing OPD. Dan harus dibayarkan berdasarkan kehadiran serta kinerjanya”terang Kisman.
Untuk itu, dirinya menyebut para penyuluh pertanian yang berstatus PTT sejak Januari-Maret 2021, ditugaskan membuat laporan kegiatan. Untuk PTT yang baru diangkat sejak tanggal 10 Maret 2021, pembayaran honorariumnya baru bisa dibulan berikut dan jika sudah memasukkan laporan kegiatan.
“Karena PTT yang lama saja akan menerima honorarium ketika sudah masuk laporan kegiatannya, apalagi kinerja dari para penyuluh PTT dilapangan diawasi juga oleh Koordinator Pejabat Fungsional (KJF) Kementerian RI”ungkapnya.(Adv/Aan)