Kadis Pertanian Gorut Perketat Pembayaran Honor Bagi PTT

Kisman Kuka (kanan), Kepala Dinas Pertanian, Kabupaten Gorontalo Utara. Saat memberikan pembinaan kepada para penyuluh dan tenaga administrasi berstatus PTT. (Foto: Aan)

Gorut – Kisman Kuka, Kepala Kabupaten Gorontalo Utara, untuk tahun 2021 ini mulai memperketat pembayaran honorarium bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Kisman mengatakan hal itu didasarkan pada Surat Keputusan (SK) bupati yang mengatur tentang pengakatan PTT dimasing-masing .

“Poin ke empat di SK bupati tercatat ketentuan bahwa pengangkatan dan pemberian honorarium ataupun penghasilan kepada PTT disesuaikan dengan kemampuan anggaran dimasing-masing OPD. Dan harus dibayarkan berdasarkan kehadiran serta kinerjanya”terang Kisman.

Read More

Untuk itu, dirinya menyebut para pertanian yang berstatus PTT sejak Januari-Maret 2021, ditugaskan  membuat laporan kegiatan. Untuk PTT yang baru diangkat sejak tanggal 10 Maret 2021, pembayaran honorariumnya baru bisa dibulan berikut dan jika sudah memasukkan  laporan kegiatan.

“Karena PTT yang lama saja akan menerima honorarium ketika sudah masuk laporan kegiatannya, apalagi kinerja dari para penyuluh PTT dilapangan diawasi juga oleh Koordinator Pejabat Fungsional (KJF) Kementerian RI”ungkapnya.(Adv/Aan)

Related posts