Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Wajib Karantina

Hewan Kurban
Ilustrasi jenis hewan kurban. ( Foto; Istimewa)

Pojok6.id (Gorut) – Menjelang perayaan hari raya Idul Adha (lebaran haji), masyarakat wajib memberlakukan karantina selama 14 hari, bagi hewan yang akan dikurbankan.

Hal tersebut dilakukan, agar dapat dipastikan dalam keadaan aman dan sehat, serta tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta penyakit lainnya.

“Kalau bisa masyarakat melapor, supaya kita bisa melakukan pemeriksaan. Karena sekarang wajib syaratnya minimal 14 hari hewan kurban dikarantina sebelum disembelih,” kata Kasie Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gorontalo Utara, drh. Lely Umi Wakhidah, Jumat (10/6/2022).

Read More

Di Sulawesi sendiri, lanjut Lely, memang belum terdampak PMK. Namun masyarakat tetap diminta untuk waspada terhadapnya. Sehingganya, Lely menegaskan kembali hal tersebut agar kesehatan htetap terjaga.

“Diharapkan bagi seluruh masyarakat yang ingin melakukan kurban, dapat membeli hewan kurbannya 15 hari sebelum Idul Adha. Dan dilaporkan ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gorontalo Utara, agar supaya kita dapat melakukan pemeriksaan secara fisik kesehatan hewan kurbannya,” pungkasnya. (adv/suk)

Related posts