KWANDANG – Pemda Gorontalo utara memastikan selama bulan Ramadan jam masuk kantor disesuaikan dengan edaran yang telah dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam surat edaran yang diterima, jam masuk ASN diatur yakni pada Senin – Kamis masuk pukul 08.00 – 15.00. Sedangkan pada hari jumat masuk pada pukul 08.00 – 15.30. pengaturan itu berlaku selama bulan Ramadan.
“ meski berpuasa, para ASN maupun PTT jangan turun semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan harus meningkatkan kinjerda dalam peyelenggaraan pemerintahan “ kata Ridwan Yasin, Sekda Gorontalo Utara.
Ia menginstruksikan agar ASN maupun PTT tetap menjalankan tugas dengan disiplin sesuai dengan pengaturan jam yang sudah diedarkan diseluruh organisasi perangkat daerah.
“jangan ada aparat yang datang terlambat dan pulang lebih dahulu “ imbuhnya (Adv)