Pojok6.id (Gorut) – Pemkab Gorontalo Utara (Gorut) akan memberhentikan secara hormat almarhum Indra Yasin sebagai Bupati Gorontalo Utara dengan tata cara adat Gorontalo. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Daerah Gorut Suleman Lakoro, pada Senin (7/3/2022).
Ia mengatakan, bahwa sebelum diberhentikan, nantinya para pemangku adat di Gorontalo Utara akan terlebih dulu berkomunikasi dengan pihak keluarga dari Indra Yasin.
“Insyaallah hari senin depan pemangku adat memberitahukan ke pihak keluarga dan hari selasa akan diparipurnakan sesuai regulasi DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Gorontalo Utara Thamrin Yusuf mengatakan, pihaknya telah dimintakan pendapat oleh DPRD Gorut terkait dengan pemberhentian secara adat.
Thamrin menjelaskan, jika secara hukum adat Gorontalo masa berkabung itu selama 40 hari. Namun di sisi lain dari peraturan perundang-undangan dalam waktu 10 hari itu sudah harus ada pemberitahuan pemberhentian atau pengganti antar waktu.
Oleh karena itu, kata dia, mekanisme pemberhentian yang berlaku di DPRD ini akan dikolaborasikan dengan tata cara adat Gorontalo.
“Supaya tidak ada lagi multitafsir dari pihak-pihak lain,” tegasnya. (Adv/Jar)