Izin Wilayah Pertambangan Rakyat Jadi Perhatian Khusus Pemkab Pohuwato

Wilayah Pertambangan Rakyat
Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga bersama Forkompinda Pohuwato dalam Rapat virtual bersama KLHK dan Forkompinda provinsi Gorontalo. Foto: humas pemda Pohuwato

POHUWATO – Masyarakat penambang mungkin akan senang mendengar ini. Pemda Pohuwato tengah mengupayakan izin Wilayah Pertambangan Wakyat (WPR) ditengah desas-desus rencana operasi penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) oleh pihak berwajib.

Hal ini disampaikan Bupati Pohuwato secara virtual, dalam rapat bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo dan Forkopimda Kabupaten Pohuwato, di Gedung Panua Kabupaten Pohuwato saat rapat Pembahasan Rencana Aksi Pasca Operasi Penertiban PETI Cagar Alam Panua Gorontalo.

“Pemerintah Provinsi telah meyakinkan bahwa izin akan segera di sampaikan ke pusat dalam waktu dekat ini,” kata Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga.

Read More
banner 300x250

Syarif mengemukakan, sejak sejak tahun 2012 pengurusan izin (WPR) oleh Pemerintah Daerah telah diupayakan. Namun untuk menjadikan beberapa wilayah di Kabupaten Pohuwato sebagai WPR bukanlah perkara mudah. Apalagi hal ini akan berdampak pada isu lingkungan.

“Mengenai WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), sudah lama saya suarakan, sejak tahun 2012 kita dorong. Namun sampai saat ini belum selesai,” ujar Syarif.

Selain itu, masih kata Syarif, profesi penambang kian hari makin meningkat jumlahnya. Hal ini tentu sulit menghilangkan kebiasaan masyarakat untuk menambang di tempat tempat tanpa izin. Apalagi hal demikian telah terjadi turun temurun sejak nenek moyang dahulu.

“Kalau menghilangkan atau mengosongkan aktivitas pertambangan rakyat saya katakan sangat sulit. Karena rakyat sudah sangat aktif dan terbiasa dengan kegiatan tersebut,” tutur Syarif (nal/pub)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60

Related posts

banner 468x60