Pojok6.id (Limboto) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo kini mempermudah Pasangan Suami Istri (Pasutri), yang akan mengurus legalitas perkawinan resmi.
Dimana Pasutri yang pernikahannya telah sah secara agama, namun belum tercatat secara resmi, kini dapat mengurus administrasi melalui layanan terpadu secara gratis.
Setiap warga yang berkepentingan mereka tidak perlu lagi bolak-balik ke sejumlah kantor, hanya untuk melengkapi dokumen pernikahan dan kependudukan.
Hal itu terlihat dengan hadirnya layanan Isbat Nikah Terpadu, Isbat Nikah Go dan Mariam Go (Melindungi Anak dan Perempuan Go). Program terpadu tersebut digelar di Aula Kantor Lurah Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Selasa (29/9/2026).
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menekankan, layanan tersebut dihadirkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh kepastian hukum, tanpa harus mengurus dokumen secara terpisah di sejumlah instansi.
“Bapak dan Ibu hari ini tidak perlu lagi repot datang dan mengantre ke pengadilan, membayar biaya sidang, hingga bolak-balik ke empat kantor berbeda. Melalui pelayanan terpadu dan gratis ini, negara hadir memberikan kepastian hukum secara langsung,” ucap Bupati Sofyan
Melalui proses isbat nikah, status pernikahan yang sebelumnya tercatat sebagai kawin belum tercatat, dapat diperbarui menjadi kawin tercatat.
Legalitas pernikahan tetap mengacu pada waktu pernikahan yang telah dilaksanakan secara agama, sehingga tidak dianggap sebagai pernikahan baru.
Setelah proses tersebut, masyarakat dapat memperoleh buku nikah dari Kementerian Agama, pembaruan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran anak dengan pencantuman nama ayah dan ibu secara lengkap dari Dukcapil.
“Ini sangat penting karena dokumen kependudukan menjadi dasar bagi masyarakat, untuk memperoleh berbagai layanan dan program pemerintah, termasuk jaminan sosial, bantuan, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan hukum bagi anak,” jelasnya.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Nuna, menambahkan berdasarkan data awal dari 19 kecamatan, terdapat sekitar 36.512 pasangan suami istri yang belum terintegrasi pencatatan pernikahannya secara lengkap, dalam dokumen Kartu Keluarga.
“Melalui isbat nikah terpadu, kita tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan, tetapi juga memastikan hak-hak kependudukan keluarga, terutama anak, dapat terpenuhi,” kata Muhtar.
Muhtar menambahkan, kepemilikan akta kelahiran anak di Kabupaten Gorontalo saat ini mencapai 99,51 persen, melampaui target nasional sebesar 98,47 persen. Capaian tersebut turut didukung sinergi berbagai pihak, termasuk program JARINGAN (Jaksa Melindungi Anak) bersama Kejaksaan Negeri Gorontalo.
“Pemkab Gorontalo akan melanjutkan layanan Isbat Nikah Terpadu secara bertahap di berbagai kecamatan untuk menjangkau pasangan yang belum memiliki pencatatan perkawinan secara lengkap,” tandasnya. (adv)
