GORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengimbau para Wajib Pajak (WP) agar segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan , sebelum batas penyampaian laporan SPT berakhir pada 31 maret 2020.
Hal itu disampaikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak, melalui e-filling Secara Online di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (12/3/2020).
Saat melaporkan SPT, Rusli habibie didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) Pratama Gorontalo Daud Suranto. Dalam kesempatan tersebut Rusli Habibie mengimbau masyarakat yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT Tahunannya.
“Saya Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, sudah melakukan SPT Tahunan. Bagi masyarakat Gorontalo yang sudah memiliki NPWP maka wajib lapor pajak, karena masih banyak yang sudah punya NPWP tapi belum tertib,” imbau Rusli.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo, Daur Suranto. Dalam kesempatan tersebut, Daur meminta bantuan Gubernur untuk memberikan himbauan kepada masyarakat, agar segera melaporkan SPT masing-masing bagi yang sudah memiliki NPWP.
“Dari sekitar 60 ribu yang wajib SPT Tahunan, baru sekitar 40 ribu yang melakukan pelaporan. Jadi masih banyak warga Gorontalo yang belum melaporkan SPT, walaupun jika dibandingkan dengan daerah lain, Gorontalo sudah termasuk yang cukup patuh,” ungkap Daur.
Dengan adanya e-filling secara online, Masyarakat Gorontalo sudah dimudahkan dan tidak harus mengantri dengan waktu yang lama di Kantor Pelayanan Pajak. (rwd)