Ingin Daftar Caketum HIPMI Gorontalo? Ini Syaratnya

HIPMI Gorontalo
Panitia Musda VI BPD HIPMI Gorontalo. Foto: Dok.HIPMI

GORONTALO – Panitia pelaksana Musyawarah Daerah () VI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Gorontalo sudah memulai tahapan dengan membuka pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum (Balontum), yang akan dipilih pada pelaksanaan Musda tanggal 9-10 Juli 2021 mendatang.

Pendaftaran Balontum dibuka selama tiga hari, sejak Jumat 21 Mei hingga Minggu 23 Mei 2021. Buat kamu yang ingin ikut dalam perebutan kursi ketua umum, berikut syarat dan ketentuannya;

I. Persyaratan umum bagi calon pengurus BPD adalah :
a. Anggota biasa aktif yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota yang masih berlaku.
b. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945 di buktikan dengan Surat Pernyataan.
c. Setia kepada cita-cita usaha dan tujuan HIPMI dibuktikan dengan Surat Pernyataan
d. Berpandangan luas, bersikap/bermoral baik di masyarakat terutama masyarakat dunia usaha dibuktikan dengan Surat Pernyataan.
e. Tidak berada dalam keadaan terpidana dibuktikan dengan SKCK
f. Tidak dinyatakan pailit Oleh Pengadilan di buktikan dengan Surat Pernyataan.
g. Berusia di bawah 41 (empat puluh satu) tahun pada tanggal 09 Juli 2021 di buktikan dengan Akta Kelahiran/KTP/Ijazah Terakhir.
h. Menyatakan kesediaan aktif dan bersedia mundur jika dinilai tidakaktif oleh RBPH/RBPL.

Read More
banner 300x250

II. Persyaratan khusus bagi calon fungsionaris BPD harian adalah anggota biasa yang pernah atau sedang menjalani kepengurusan di BPD atau BPC sekurang-kurangnya satu masa bakti penuh dan pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tingkat daerah (Diklatda).

III. Persyaratan khusus bagi calon Ketua Umum BPD adalah :

1. Memenuhi persyaratan umum bagi calon pengurus BPD dan persyaratan khusus bagi calon fungsionaris BPD Harian.

2. Pernah dan/atau sedang menjadi fungsionaris di BPD lengkap atau pernah dan/atau sedang menjadi fungsionaris di BPC harian, sekurang-kurangnya memiliki masa keanggotaan 3 (tiga) tahun.

3. Bersedia bertempat tinggal dimana BPD berkedudukan.

4. Mencalonkan diri sebagai Ketua Umum secara tertulis kepada panitia pengarah (SC) Musda sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan Musda.

Ketua Steering Comitee, Kamal Dali mengatakan, ada tambahan poin terakhir, yakni menyetorkan uang pengambilan formulir sebesar Rp. 50 juta yang menjadi bagian tak terpisahkan dengan biaya pengembalian formulir sebesar Rp. 100 juta.

“Itu sesuai dengan kesepakatan di Rapat Pengurus Lengkap BPD pada tanggal 2 Mei 2021 lalu. Jadi total keseluruhan untuk biaya pendaftaran sebesar Rp.150 juta,” kata Kamal. (adv/idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60