JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Idah Syaidah berharap agar seluruh pihak tidak saling menyalahkan atas peristiwa bencana banjir yang tengah melanda beberapa wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
“Bencana banjir ini sejatinya bukan yang pertama kali terjadi di ibukota dan beberapa kota sekitarnya. Namun sudah beberapa kali terjadi. Oleh karenanya saya berharap di tengah musibah ini seluruh pihak menahan diri untuk tidak saling menyalahkan atas peristiwa ini,” ujar Idah saat mengunjungi dan memberikan bantuan kepada Korban Banjor di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran,Kalibata Jaksel, Jumat (3/1).
Lebih lanjut politisi yang juga sebagai anggota BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) DPR RI ini mengatakan bahwa bencana banjir tersebut juga merupakan tanggung jawab seluruh pihak, termasuk masyarakat dan aparat pemerintah terendah yang berada di lingkungannya yakni RT (rukun tetangga). Terutama tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. Sebut saja tidak membuang sampah sembarangan dan sebagainya.
“Ketika diri sendiri saja tidak bisa menjaga kebersihan lingkungan sendiri, maka jangan mencoba menyalahkan orang lain ketika terjadi bencana. Yang lebih penting saat ini bagaimana menanggulangi bencana agar tidak sampai jatuh korban jiwa dan kerugian yang lebih besar lagi. Itu pun merupakan tanggung jawab seluruh pihak,” paparnya.
Istri Gubernur Gorontalo Rusli Habibie itu menilai, BNPB (badan nasional penanggulangan bencana) yang notabene merupakan mitra kerjanya di Komisi VIII DPR sudah cukup baik dalam melakukan penanganan pasca banjir. Baik dalam hal kecepatan dan ketepatan menangani korban bencana.
Meski demikian, ia berharap hal tersebut dapat terus ditingkatkan, tentu tidak hanya oleh BNPB saja, melainkan juga instansi sejenis di bawahnya seperti BPBD (badan penanggulangan bencana daerah) termasuk di dalamnya Tagana (tanggap siaga bencana).
Sementara dari sisi legislasi, menurut Idah, ia bersama rekan-rekannya di komisi VIII DPR juga akan merevisi dan membahas undang-undang penanggulangan becana yang saat ini sudah dalam masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020.
Dengan kesadaran dan kepedulian yang tinggi dari seluruh pihak atas kebersihan dan kondisi lingkungan. Ditambah dengan payung hukum yang jelas tentang penanggulangan bencana, maka ia meyakini bencana sejenis tidak akan terulang lagi. Paling tidak, kerugian jiwa dan materi dapat dimininalisir. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo