Pojok6.id (DPRD) – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo, menyoroti persoalan tersendatnya pembayaran honorarium bagi guru ngaji dan imam masjid, yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Ia mengungkapkan, kendala tersebut dipicu oleh proses peralihan kewenangan pengelolaan serta ketidaksesuaian data.
Menurut Arifin, sebelumnya pembayaran honor bagi guru ngaji dan imam masjid, berada di bawah kewenangan pemerintah kecamatan. Namun kini, pengelolaan tersebut telah dialihkan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
“Imam masjid itu kemarin memang ada peralihan keuangan. Yang tadinya guru ngaji dan imam masjid ditangani oleh pemerintah kecamatan,” ujarnya usai rapat Pansus LKPJ Kepala Daerah 2025, Selasa (7/4/2026) di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
Ia menjelaskan, dalam proses peralihan tersebut, pihak Kesra melakukan verifikasi data penerima. Namun, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara data yang diserahkan dengan kondisi riil di lapangan.
“Sekarang diserahkan ke Kesra. Dalam proses verifikasi, ditemui data-data yang tidak akurat,” jelasnya.
Arifin menambahkan, persoalan akurasi data ini menjadi salah satu penyebab utama terhambatnya pembayaran insentif. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, honorarium selama kurang lebih tiga bulan terakhir belum sempat dibayarkan.
“Data yang diserahkan tidak bersesuaian dengan jumlah yang ada di lapangan. Informasinya, tiga bulan terakhir belum dibayarkan,” ungkapnya.
Ia memastikan, persoalan ini akan menjadi perhatian untuk diperbaiki ke depan, terutama dalam proses penganggaran tahun berikutnya, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini InsyaAllah akan dipikirkan kembali pada tahun berikutnya,” pungkasnya. (Adv)








