Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah Diharapkan Adil Dinikmati Masyarkat

Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton saat memberikan sambutan pada kegiatan Workshop & Pertemuan Koordinasi Persiapan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Terkait Pelaksanaan Perda No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Provinsi Gorontalo, bertempat di Villa Kencana, Kabupaten Boalemo, Kamis (16/5/2024).

Pojok6.id (Gorontalo) pusat dan daerah diharapkan dapat dinikmati secara adil oleh seluruh masyarakat sebagaimana adanya undang-undang nomor 1 Tahun 2022 serta perda nomor 1 tahun 2024. Hal ini disampaikan Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton saat memberikan sambutan pada kegiatan Workshop & Pertemuan Koordinasi Persiapan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Terkait Pelaksanaan Perda No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Provinsi Gorontalo, bertempat di Villa Kencana, Kabupaten Boalemo, Kamis (16/5/2024).

“Saya berharap dengan adanya undang-undang nomor 1 Tahun 2022 serta perda nomor 1 tahun 2024 tercipta harmonisasi keuangan pusat dan daerah yang dapat dinikmati secara adil oleh seluruh masyarakat agar harapan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dapat terwujud,” ungkap Yosef.

Dalam sambutannya, Yosef mengatakan penatakelolaan pemerintah yang lahir melalui amanat UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam mensejahterakan masyarakat, khususnya peningkatan pelayanan publik & pemenuhan layanan dasar.

Read More
banner 300x250

Pentingnya hal tersebut karena dampaknya kepada kesejahteraan dan perbaikan kualitas hidup bagi semua penduduk, mengingat beberapa capaian indikator makro Provinsi Gorontalo masih pada kondisi yang perlu upaya keras untuk memperbaikinya. Antara lain seperti kemiskinan pada angka 15,15 persen, kemiskinan Ekstrem pada lima besar nasional yakni 2,44 persen, gini rasio 0,417 poin, dan TPT 3,06 persen. Kemudin IPM 70,45 poin, UHH dibawah nasional 68,83 serta angka prevalensi stunting sebesar 23,8 persen.

“Kondisi ini merupakan pertanda bahwa terdapat sistem tatakelola layanan publik yang perlu dioptimalkan guna menjawab kebutuhan masyarakat dan isu-isu pembangunan sosial ekonomi yang turut berkontribusi terhadap capaian indikator makro daerah diantaranya tatakelola Keuangan Daerah,” ungkap Yosef.

Selebihnya, Yosef menambahkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dapat diartikan sebagai suatu sistem yang mengatur bagaimana caranya sejumlah dana dibagi diantara berbagai tingkat pemerintah. Kemudian bagaimana caranya mencari sumber-sumber pemberdayaan daerah untuk menunjang kegiatan -kegiatan sektor publiknya.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan Alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat diseluruh pelosok negara kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 PAD Provinsi Gorontalo berkontribusi sebesar 27,3 persen terhadap pendapatan daerah. Pada tahun yang sama PAD Gorontalo mencapai 513,750 Milyar atau meningkat 0,67 persen dibanding tahun sebelumnya.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60