Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menghapus denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Marten mengatakan, hal tersebut menjadi kado HUT Kota Gorontalo ke-294 bagi masyarakat.
“Kebijakan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, untuk meringankan beban di tengah pandemi. Sekaligus menjadi kado ulang tahun Kota Gorontalo ke -294 bagi masyarakat,” kata Marten.
Kebijakan ini telah ditungkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Gorontalo Nomor 61/4/I/2022 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang resmi dikeluarkan tanggal 3 Januari 2022.
“Kami berharap, dengan adanya kebijakan ini bisa menjadi motivasi kelancaran pembayaran PBB P2 di tahun berikutnya,” ungkapnya.
Sebelum pemberian pembebasan sanksi administrasi dilaksanakan, Wajib pajak terlebih dahulu mengisi formulir permohonan.
“Wajib pajak yang akan melakukan pembayaran PBB P2 juga diwajibkan membuat virtual account (VA) atau kode bayar. Buat pada aplikasi yanjak.gorontalokota.go.id.,” pungkasnya. (adv/idj)