GORONTALO UTARA – Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin menghadiri pemusnahan 2,8 ton minuman keras (Miras) jenis captikus, Senin (11/1/2021), yang dilaksanakan di Mapolres Gorontalo Utara.
Saat diwawancara, Bupati Indra Yasin menyampaikan dukungannya terhadap kinerja Polri, dalam hal ini Polres Gorontalo Utara dalam memberantas penyebaran miras.
“Kami dari pemerintah daerah sepakat dan memberikan dukungan jika pengedar, produsen dan pembeli miras diberikan hukuman sebagai efek jera, seperti sanksi pidana,” kata Indra Yasin.
Bupati Indra juga menyampaikan apresiasinya kepada Polres Gorontalo Utara, yang telah melaksanakan pemusnahan miras untuk pertama kalinya di Gorontalo Utara.
“Ini merupakan pemusnahan perdana di Gorontalo Utara, biasanya dilaksanakan di Polda. Paling tidak dengan dilaksanakannya pemusnahan ini sebagai deklarasi “perang” melawan miras,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Indra juga mengakui ada banyak jalur masuk miras ke Gorontalo Utara. Baik lewat perkampungan maupun lewat pesisir, yang dijadikan jalan alternatif untuk mendistribusikan miras.
“Insyaa Allah kedepan, sebagai bentuk dukungan pemerintah kita akan menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang miras,” pugkasnya. (adv/idj)