Pojok6.id (Limboto) – Dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Tuladenggi, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, mengimbau kepada semua pihak baik masyarakat maupun calon anggota legislatif, agar tetap patuh dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang undangan seperti halnya melakukan money politik.
Himbauan tersebut disampaikan Wahyudin, usai rakor PSU pasca Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Rabu,(19/6/2024), di Orasawa Limboto.
“Untuk meraih kemenangan silahkan bertarung, tetapi jangan menggunakan politik uang untuk meraih kemenangan itu,” kata Wahyudin
Tetapi, jika ditemukan ada calon legislatif yang telah melakukan pelanggaran seperti money politik (politik uang), maka pihaknya akan memberikan sanksi.
“Sebagaimana ketentuan bagi calon Anggota legislatif yang terbukti melakukan pelanggaran money politik , menjanjikan atau memberikan uang maka ada sanksi yang sudah di atur dalam ketentuan perundang undangan,” ungkapnya
Sanksi yang akan diberikan, kata Wahyudin, seperti sanksi pidana penjara, denda dan juga ada sanksi administratif (pendiskualifikasian) jika sudah terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau ingin sukses semua harus patuh dan taat pada peraturan perundang undangan maka saya meminta stop melakukan money politik,” tandasnya.