Pojok6.id (Gorut) – Produk gula aren yang dikelola secara tradisional oleh masyarakat di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), kini telah memiliki sertifikat Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Terkait hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Hantor Situmorang menyebut, bahwa produk tersebut akan terus menjadi perhatian pihaknya. Apalagi, kata dia gula aren yang diproduksi ini merupakan salah satu kekayaan komunal yang ada di Provinsi Gorontalo.
“Selama ini gula aren yang dihasilkan di Atinggola sudah dikenal oleh banyak orang, karena memiliki kualitas mutu yang tinggi. Olehnya kita akan memberi perhatian terhadap kekayaan komunal yang berada di Gorontalo Utara ini,” kata Hantor saat menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Pemkab Gorut, Rabu (26/1/2022).
Perhatian itu, lanjut Hantor, demi menjaga kekayaan komunal milik masyarakat Atinggola agar tetap terjaga, dan supaya kedepannya produk tersebut bisa ditingkatkan nilai jualnya.
“Tidak hanya di Gorontalo, tapi seluruh Indonesia bahkan sampai di dunia internasional dan tentu hal ini yang kita harapkan, sebab ini akan jadi pemicu pertumbuhan ekonomi di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Gasim Bait Ketua Lembaga Indikasi Geografis Gula Aren Atinggola, mengharapkan dengan adanya legalitas dari Kemenkunham RI itu dapat menambah semangat dari para pelaku usaha gula aren ini.
“Karena sejak tahun 2018 kami sudah berupaya mengurus HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) nya, sehingga kami sangat bersyukur hari ini telah menerima sertifikatnya,” ucap Gasim. (adv/Jar)