Gugatan Ditolak Bawaslu, Ini Langkah Selanjutnya ADHA-CBD

Sidang putusan terkait gugatan pelanggaran administrasi yang dilayangkan pasangan ADHA-CBD terhadap pasangan Marten Taha - Ryan Kono, Kamis (19/7). Foto : iwandije

Gorontalo – Usai dibacakannya putusan yang menolak gugatan pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto, melalui yang digelar pada Kamis (19/7/2018) malam, langsung ditanggapi oleh kuasa hukum pasangan nomor urut satu tersebut.

Kuasa Hukum pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto, Bahtin Tomayahu menyatakan akan melanjutkan proses hukum ke Bawaslu RI, usai dibacakan putusan melalui sidang yang digelar di ruang sidang kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.

“Pada intinya kita menolak dan akan melakukan upaya hukum ke Bawaslu Republik Indonesia. Kita masih menunggu salinan putusan, baru akan melanjutkan upaya hukum tersebut,” kata Bahtin kepada sejumlah awak media usai persidangan.

Read More

Menurut Bahtin, ada beberapa hal yang menjadi alasan mereka masih akan melanjutkan upaya hukum tersebut. “Ada banyak hal yang menyebabkan kami masih akan melakukan upaya hukum ke Bawaslu RI. Kalau kita menyikapi alasan majelis bahwa kita hanya mengajukan satu saksi, tapi kalau yang kejadian dirumah pak Roem itu kan didukung juga oleh saksi terlapor, bahwa benar ada kejadian itu. Itu salah satunya,” tutup Bahtin.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum pasangan Marten Taha – Ryan Kono, Supandy Pakaya menyatakan siap untuk menghadapi gugatan pasangan ADHA – CBD. “Mau ke Bawaslu RI? Silahkan, akan kami hadapi. Artinya begini, Panwaslu Kota sudah menghentikan kasus ini, kemudian disini juga ditolak,” kata Supandy Pakaya.

Karena menurutnya, seseorang itu tidak bisa dituntut dengan perkara yang sama dan sudah diputus. Nggak boleh itu, asas hukum Nebis In Idem,” tutup Supandy.

Sebelumnya, pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh pasangan nomor urut dua, Marten Taha – Ryan Kono, sehari sebelum pencoblosan di TPS. Namun melalui sidang putusan, Bawaslu menolak gugatan tersebut karena dugaan pelanggaran yang disangkakan tidak terbukti. (idj)

Related posts