JAKARTA – Gugatan Ani Hasan terkait Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Rektor Uiversitas Negeri Gorontalo (UNG) Eduart Wolok yang diterbitkan oleh Kementrian Riset dan Teknologi (sekarang Kemendikbud), ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (8/1/2020).
Dalam penetapan perkara dengan No. 246/G/2019/PTUN.Jkt tertanggal 16 Desember 2019 dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dihadapan para pihak, yakni penggugat dan tergugat serta terbuka untuik umum tersebut menyatakan gugatan Penggugat “Tidak Diterima” dan Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara No. 246/G/2019/PTUN.Jkt”
Pihak Penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya dan Pihak Tergugat dihadiri langsung oleh Kuasa Kementrian Pendidikan yang juga sebagai Pihak yang mengeluarkan Objek Sengket (Surat Keputusan Nomor 32029/M/KP/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Gorontalo periode 2019-2023, atas nama Dr. Eduart Wolok, ST.MT).
Penetapan tersebut memang menjadi bagian dari proses beracara di Pengadilan TUN yang dikenal dengan istilah Dismissal Proses.
Dismissal Proses ialah proses pemeriksaan persyaratan formil yg harus dilakukan oleh pihak penggugat sebelum mengajukan gugatan kepada pengadilan.
Adapun alasan ditolaknya gugatan ialah karena tidak melalui proses hukum sebagaimana ketentuan dalam pasal 75 ayat (1) dan (2) serta pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ketentuan a quo kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh upaya administrasi, jika mekanisme itu tidak dilakukan, dapat dipastikan ditolak oleh Pengadilan. (idj/rls)