Gubernur Tinjau 2 Lokasi Rencana Lahan TPU

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie berbincang dengan warga saat meninjau calon lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Rabu (16/1). Dua lokasi lahan di Kecamatan Sipatana seluas hampir 2 hektar itu akan dikelola dan ditata oleh pemerintah provinsi untuk pemakaman gratis bagi warga. Foto: Dok.Humas - Salman

Kota Gorontalo – Guna menyeriusi pembangunan Taman Pemakaman Umum (), Gorontalo didampingi sejumlah pimpinan OPD mengunjungi calon lokasi lahan di Desa Bulotadaa Barat dan Desa Molosipat U Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Rabu (16/1/2019).

Lokasi lahan yang terletak di jalan Poowo I itu jaraknya cukup berdekatan, hanya dipisahkan oleh lahan warga yang belum dibebaskan. Tanah di Kelurahan Molosipat U seluas sekitar 1,18 hektar, sedangkan di Bulotadaa Barat sekitar 3000 meter persegi.

“Lahan ini sudah kita bebaskan sejak tahu 2016, awalnya mau dihibahkan ke Pemkot. Ada saran dari teman-teman ini menjadi milik provinsi dan kita kelola menjadi Taman Pemakaman Umum (TPU),” terang Rusli.

Read More
banner 300x250

Gubernur meminta kepada Dinas PUPR untuk segera membuat perencanaan termasuk desain konsepnya. Penataannya sama seperti TPU di kota-kota besar lain yang tidak di cor tapi hanya berbentuk gundukan tanah dilapisi rumput dan batu nisan.

“Tidak ada pemagaran masing-masing kubur, jadi semua sama. Tidak boleh pake keramik, hanya gundukan tanah sama seperti di TPU Tanah Kusir Jakarta,” sambungnya.

Mantan Bupati Gorontalo Utara itu berharap kehadiran TPU menjadi solusinya maraknya pembongkaran makam yang akhir-akhir ini terjadi di Gorontalo. Warga rantau yang kebetulan meninggal dunia dan tidak punya lahan juga diperkenankan memanfaatkan lokasi tersebut.

Masalah lainnya menyangkut kebiasaan warga Gorontalo yang masih suka memakamkan sanak keluarganya di halaman rumah dan di lokasi lain yang tidak sesuai. Jika TPU sudah berfungsi, maka makam seperti itu diperkenankan untuk dipindahkan atas keinginan pihak keluarga.

Untuk tahap awal, lokasi diminta untuk dilakukan pemagaran dan penimbunan untuk mengetahui persis denahnya. Teknis lain menyangkut kesesuaian RTRW pemkot, pengelolaan dan regulasinya akan dibahas lebih lanjut. Ia berharap tahun 2019 ini TPU tersebut sudah bisa dimanfaatkan. (rls/idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60