Gorontalo – Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Gorontalo Titian Pauweni menjelaskan, masalah lahan usaha 2 saat ini sedang didata untuk sertifikasi. Ada 525 persil (bidang) lahan yang sedang dalam proses pengurusan.
“2010 pembagian lahan usaha 1. Kita punya berita acara serah terima lahan yang ditandatangani bapak ibu. Jadi sudah diserahkan tahun 2010 lahan pekarangan rumah dan lahan usaha 1. Tahun 2012 dibagikan lagi lahan usaha 2 sebanyak 1 hektar,” terang Titian saat bertemu warga transmigran di Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Selasa (06/03/2019).
Ditambahkan Titian, pada 31 Juli 2018 telah ada proses penyelesaian lahan usaha untuk Sub B. Hal itu menindaklanjuti surat yang dilayangkan ke pemerintah kabupaten sekaligus kepada presiden. Kompensasi lahan usaha 2 yang ada di Sub B berupa ternak dua ekor, sementara di Sub A itu dianggap sudah diselesaikan atau diserahkan.
Berbagai persoalan yang diutarakan warga transmigran didengar oleh sang gubernur. Begitu pula dengan klarifikasi dari dinas terkait. Tidak puas dengan penjelaskan Kadis Nakertrans Kabupaten Gorontalo, Gubernur menghubungi Kepala Kanwil BPN Gorontalo. Ia memanyakan dan meminta agar proses sertifikasi lahan segera diselesaikan.
“Begini aja, supaya masalah ini selesai komprehensif kita rapat besok. Tolong bu Sekda (Kabupaten Gorontalo) sampaikan ke pak Bupati,” tegasnya.
Aspirasi yang menjadi kewenangannya langsung dieksekusi di tempat. Semua pimpinan OPD terkait sengaja ia hadirkan. Dinas PUPR mendapat bagian untuk mengukur dan membuat perencanaan untuk aliran air bersih ke rumah-rumah warga.
“Mana Kadis PUPR? Ini ada aspirasi warga untuk air sampai ke rumah rumah. Tolong turunkan tim besok, sekali lagi besok (hari ini) jangan tunda-tunda. Bikin perencanaannya dan segera dipasang,” tegas Rusli.
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup diperintahkan untuk data ulang letak lahan, luas lahan serta kepemilikan untuk menjadi dasar pengurusan sertifikat bekerjsama dengan instansi terkait. Dinas Pertanian mendapat jatah untuk memberi bantuan ternak sapi bagi lebih kurang 275 KK transmigran.
“Masalah transmigran ini tidak mudah, tidak seperti orang bikin pisang goreng. Jadi butuh waktu, tapi saya janji akan saya selesaikan masalah ini. Ini sudah menjadi perhatian bapak presiden,” tandasnya.
Terkait dengan aspirasi pengaspalan jalan, Rusli enggan menurutinya. Menurut mantan Bupati Gorontalo Utara itu, masalah jalan sudah diklasifikasi berdasarkan jenis dan kewenangannya. Hanya status jalan provinsi yang bisa dikerjakan oleh pemerintah provinsi.
Paijo dan ratusan warga lain tidak bisa menyembunyikan rasa syukur dan bahagianya melihat respon gubernur. Usaha mereka selama 10 tahun untuk memperjuangkan hak-haknya mendapat perhatian serius dari gubernur.
“Dengan ini kami mengucapkan terima kasih sekali kepada bapak gubernur yang telah membantu dengan solusi yang tepat. Mudah-mudahan datangnya pak gubernur ini permasalahan yang ada khususnya di Desa Puncak akan segera terselesaikan,” ucap Paijo. (Selesai)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo