GORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengajak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk bersama-sama mengawasi pemanfaatan dana desa yang ada di Gorontalo. Hal ini dikatakan Gubernur usai menghadiri Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang berlangsung di kantor Kejati Gorontalo, Rabu (19/2/2020).
“Pemprov Gorontalo dan Kabupaten/Kota sudah melalukan pencanangan zona integritas WBBM. Saya berharap Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ini, tidak hanya ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun hingga ke desa-desa,” unkap Rusli saat diwawancarai.
Gubernur dua periode ini menambahkan, masing-masing desa di Gorontalo mendapatkan kucuran dana desa yang tidak sedikit. Sehingga butuh pengawalan bersama untuk pemanfaatannya hingga benar-benar dapat mensejahterakan masyarakat dan desa-desa di Gorontalo.
“Untuk desa se Gorontalo itu sudah mengelola lebih dari Rp 650 miliar, hampir Rp 1 Triliun dan itu langsung ke rekening masing-masing desa. Sehingga mereka butuh pendampingan dan pembinaan untuk mengelola uang sebanyak itu agar pemanfaatannya benar-benar mensejahterakan desa,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jaja Subagja. Pihaknya mendukung upaya pemerintah provinsi Gorontalo untuk bersama-sama mengawal penggunaan dana desa. Pihaknya mencegah agar desa tidak salah dalam mengelola keuangan, apalagi sampai melakukan penyimpangan dana desa.
“Kita akan koordinasi dengan desa-desa untuk pemanfaatan dana desa yang baik. Jika ada desa yang ingin berkonsultasi, maka Kejati terbuka untuk melakukan audiens dan pendampingan untuk desa-desa,”tegas Jaja
Jaja melanjutkan pemerintah pusat sudah memberi kepercayaan kepada desa untuk mengelola langsung dana desa tersebut, tanpa melalui pemerintah daerah. Sehingga desa harus dewasa untuk mengelola dana tersebut. Tidak sertamerta dana yang diberikan langsung digunakan tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.
“Jadi dengan penggunaan dana yang baik, maka harus memajukan desa tersebut,” tandasnya.
Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ini, diawali dengan penandatanganan oleh Kepala dan jajaran Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang disaksikan oleh Gubernur Gorontalo, unsur Forkopimda serta Bupati/Walikota se Gorontalo. (adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo