PSSB Berakhir, Gorontalo Masuki Masa Transisi New Normal Life

Gorontalo
Suasana rapat virtual evaluasi PSBB tahap III yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Gorontalo, H. Idris Rahim bersama unsur forkopimda, Sabtu (13/06/2020). Foto : Fadly – Humas

GORONTALO – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar () diputuskan untuk tidak diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. PSBB tahap III berakhir 14 Juni 2020. Selanjutnya, bersiap memasuki masa transisi menuju .

“Dalam masa transisi, tidak lagi melanjutkan pemberlakuan PSBB berskala Provinsi secara top down. Tetapi sepakat mendorong kreatifitas secara bottom up di tingkat kabupaten/kota sampai ke tingkat desa kelurahan dalam menentukan lokus dan bentuk pembatasan dengan melibatkan patrtisipasi masyarakat,” terang Gorontalo, usai rapat virtual evaluasi PSBB tahap III yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim bersama unsur forkopimda, Sabtu (13/06/2020).

Ia menjabarkan bentuk pembatasan dalam masa transisi di tiap daerah adalah pengetatan pendisiplinan protokol kesehatan di berbagai aktifitas. Hal ini harus mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman pendisiplinan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 menuju tatanan normal baru di Provinsi Gorontalo.

Read More

“Pemerintah kabupaten kota dalam masa transisi pendisiplinan protokol kesehatan harus secara aktif melakukan evaluasi kesiapan infrastruktur, kesiapan SDM dalam menerapkan protokol kesehatan terhadap semua aktifitas masyarakat,” lanjut Wagub Idris.

Tiap pimpinan di daerah diminta untuk membuat peraturan (Perbup/) agar menjadi pedoman untuk masyarakat. Selain itu agar menjadi panduan bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Sementara itu untuk akses masuk ke Gorontalo baik darat laut maupun udara juga akan dilonggarkan. Pelonggaran ini tidak lepas dari syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan berupa surat keterangan hasil rapid tes non reaktif atau PCR negatif. Serta harus memiliki surat izin masuk secara elektronik.

Masa transisi ini akan di evaluasi setelah 14 hari yaitu pada tanggal 28 Juni 2020 melalui rapat koordinasi gugus tugas.(Adv)

Sumber : Humas Pemprov Gorontalo

Related posts