Google Menang dalam Kasus Privasi Data di Uni Eropa

FILE - A man walks past a Google sign in San Francisco, May 1, 2019.

UNI EROPA – Pengadilan tinggi Uni Eropa, Selasa (24/9) memutuskan tidak wajib menghapus tautan di seluruh dunia ke informasi pribadi yang sensitif.

Para pengamat menyatakan kasus ini menyoroti perlunya menyeimbangkan masalah privasi data dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Uni Eropa pada tahun 2012 mengajukan agar orang memiliki “hak untuk dilupakan” di internet. Tetapi usulan itu dilemahkan oleh Parlemen Eropa tahun lalu untuk memastikan para pengguna internet memiliki “hak untuk menghapus” sejumlah informasi tertentu. Ketentuan mengenai “hak untuk dilupakan” yang ada sekarang ini masih tetap berlaku di Uni Eropa.

Read More
banner 300x250

Badan pengawas privasi Perancis CNIL mendenda Google 110 ribu dolar pada tahun 2016 karena perusahaan itu menolak menghapus informasi sensitif hasil pencarian di seluruh dunia yang diminta pengguna internet.

Putusan penting antara perusahaan teknologi raksasa Amerika dan regulator privasi Perancis itu dianggap sangat penting dalam menentukan apakah regulasi harus diterapkan di luar Eropa.

Google berpendapat bahwa penghapusan hasil pencarian sebagaimana yang diwajibkan oleh undang-undang Uni Eropa itu tidak boleh diperluas ke domain google.com atau situs-situsnya di luar Uni Eropa.

Mahkamah Keadilan Eropa setuju, seraya menyatakan pada hari Selasa (24/9) bahwa “tidak ada kewajiban berdasarkan hukum Uni Eropa bagi suatu operator mesin pencari” untuk meluaskan peraturan itu di luar negara-negara Uni Eropa. Namun, mahkamah juga menyatakan bahwa operasi mesin pencari harus memberlakukan langkah-langkah baru untuk mencegah para pengguna internet ke luar Uni Eropa untuk mencari informasi. [**]

Sumber Berita dan Foto: VoA Indonesia

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60