Pojok6.id (Gorontalo) – Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Senin (2/1/2023). Hal itu dilakukan karena Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak ingin berlama lama untuk mencairkan APBD tahun 2023.
Menurut Danial, hal tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar semua kepala daerah segera memanfaatkan APBD sejak awal tahun.
“Nah alhamdulilah kita salah satunya yang bergerak cepat. Hari ini kita sudah membayarkan gaji PNS,” kata Danial.
Cepatnya proses pencairan APBD Pemprov Gorontalo disebabkan pengusulan administrasi keuangan sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022. SK Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan OPD, bendahara pengeluaran dan sebagainya dilakukan lebih cepat sehingga pelaksanaan APBD 2023 sudah siap.
“Mulai hari ini OPD sudah bisa mengajukan SPP (Surat Perintah Pembayaran), SPM (Surat Perintah Membayar) ditujukan kepada Badan Keuangan selaku Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana),” imbuhnya.
Pimpinan OPD juga diharapkan segera mengajukan Uang Persediaan (UP) untuk membiayai operasional kegiatan. Sesuai ketentuan Permendagri No. 77 tahun 2020, UP setiap OPD dibatasi berdasarkan total anggarannya. Anggaran hingga Rp500 juta diberi UP Rp50 Juta, Rp500. (adv)