Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo menggelar rapat bersama pihak terkait, Rabu (6/4/2022), dalam rangka untuk menetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriyah. Dalam rapat tersebut, ditetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp. 30 ribu/jiwa.
Saat diwawancara, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gorontalo, Deddy Kadullah mengatakan, dalam rapat tersebut memutuskan untuk zakat di Kota Gorontalo sebesar Rp. 30 ribu/jiwa, dan khusus masyarakat yang ekonomi lemah sebesar Rp. 25 ribu.
“Masyarakat juga bisa memberikan beras, sebesar 3,5 liter beras, atau 2,5 Kilogram beras, jika dikonversikan Rp. 30 ribu atau Rp. 20 ribu,” kata Dedy.
Deddy menambahkan, untuk pengumpulan zakatnya, apabila dalam satu keluarga terdapat 3 jiwa. Maka, dua orang lainnya penyerahan zakatnya dianjurkan ke Baznas Kota Gorontalo.
“Hal tersebut dilakukan, agar bisa tersalurkan langsung kepada masyarakat yang kurang mampu,” ungkapnya.
Untuk surat edaran, lanjut Deddy, akan dikeluarkan paling lambat Kamis (7/4/2022). Karena sebenarnya penyaluran zakat fitrah dimulai pada awal bulan.
“Bisa dikumpulkan sekaran, akan tetapi kearifan lokal masyarakat Kota Gorontalo mengeluarkan zakat itu biasanya saat malam pasang lampu atau 4 hari sebelum ramadan berakhir,” tuturnya. (adv/idj)