Gorontalo – Pasca melakukan pergantian Ketua Lembaga Pembelajaran, Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Rektor UNG Syamsu Qamar Badu dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.
Kuasa Hukum Abdul Kadim Masaong, Senin (18/2/2019), memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo. Gugatan itu terkait Surat Keputusan Rektor Universitas Gorontalo, tentang pemberhentiannya sebagai Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Universitas Negeri Gorontalo (LP3M UNG).
Saat diwawancara, Nazir Talib, selaku Kuasa Hukum Abdul Kadim Masaong mengatakan, gugatan ini dimasukkan ke PTUN karena SK dengan nomor: 47/UN47/KP.09.04/2019 tertanggal 7 Februari 2019 itu, bertentangan dengan SK Perpanjangan Jabatan Ketua LP3M yang dikeluarkan sebelumnya pada Desember 2019.
“Pergantian tersebut bertentangan dengan statuta UNG. DImana dalam statuta disebutkan, pergantian atau pemberhentian ketua lembaga harus diganti oleh ketua yang definitif. Sementara dalam SK tersebut Profesor Abdul Kadim masong hanya digantikan oleh Pelaksana Tugas,” kata Nazir.
Menurut Nazir, masa jabatan Abdul kadim Masaong sebagai Ketua LP3M memang sudah berakhir pada tanggal 16 Desember 2018. Namun sudah dilanjutkan jabatannya dengan dikeluarkan SK baru untuk perpanjangan jabatan tersebut, sampai ada pejabat baru untuk periode 2018-2022.
Dikonfirmasi terpisah, Rektor UNG Syamsu Qamar Badu mengatakan, pihaknya belum mengetahui jika ada laporan di PTUN terkait pelantikan yang dilakukannya.
“Wah saya belum tahu (gugatan) itu, katanya sih mau digugat. Tapi jika memang benar dilaporkan ke PTUN, kami siap menghadapinya. Karena yang digugat kan SK yang dipindahkan, dari Ketua LP3M ke Asdir 1 Pasca Sarjana. Dan perpindahan itu dalam rangka pengembangan karirnya,” kata Rektor.
Bahkan Syamsu Qamar Badu menegaskan bahwa pengangkatan Ketua LP3M merupakan hak prerogatifnya sebagai rektor, bukan berdasarkan pemilihan dari bawah. (idj)