GORONTALO – Kepala badan keuangan Provinsi Gorontalo Huzairin Roham, memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah membayarkan gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebanyak 6.677 orang resmi menerima pembayaran gaji 13 tersebut.
“Paling lambat semua sudah kita cairkan Kamis kemarin. Kami berharap gaji 13 bisa dimanfaatkan PNS untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” ungkap Huzairin, Sabtu (15/08/2020).
Pembayaran gaji 13 ini sebagai bentuk tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke tiga belas tahun 2020. Melalui PP nomor 44 itu kemudian diterbitkan Peraturan Gubernur nomor 39 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberian gaji atau penghasilan ke tiga belas tahun 2020.
Huzairin melanjutkan pembayaran gaji 13 dilakukan menyeluruh, dari staf hingga pejabat eselon I. Total anggaran yang digunakan untuk membayar gaji 13 sebesar Rp23,4 miliar.
Pembayaran gaji 13 tersebut langsung di salary ke masing-masing rekening pegawai. Sementara bagi PNS suami, gaji 13 langsung dipindahbukukan ke rekening isteri.
“Seperti yang sudah-sudah, sesuai perintah Pak Gubernur juga, bagi pegawai yang berstatus suami, maka gaji 13-nya langsung kami trasnfer ke rekening istri masing-masing,” pungkasnya. (adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo