Fenomena Citayam Fashion Week, Siapakah Yang Berhak Memiliki Merek

Citayam Fashion Week
Ilustrasi Fenomena Citayam Fashion Week. Foto: Dok.Katadata

Oleh: , SH., MH. (Praktisi Hukum/Advokat Senior)

Pojok6.id () – Fenomena (CFW) merupakan tren yang muncul di tengah ketiadaan ruang publik yang memadai bagi remaja di daerah Jabodetabek. Hal inilah yang dilakukan para remaja yang berasal dari Citayam, Bojonggede, Depok, yang mencoba membuat tren dengan nongkrong di pusat kota Jakarta dengan kegiatan adu gaya pakaian.

Kemudian aktivitas itu didokumentasikan di media sosial hingga viral, yang sampai meluas tanpa adanya tokoh penggerak. Fenomena Citayam ini menjadi populer karena ketiadaan ruang bagi anak muda di kota Jakarta dan sekitarnya, untuk untuk berekspresi dan membangun identitas mereka, dan kebetulan kawasan jalan Sudirman sampai Thamrin, ditata oleh Gubernur DKI Jakarta Anis Bawaswedan, dengan meneyediakan fasilitas yang memuaskan (trotoar yang lebar, tamah-taman jalan yang asri, lampu jalan yang terang, dan penyeberangan jalan maupun jembatan yang aman).

Read More

Sudah bisa dipastikan tren Citayam Fashion Week berpotensi akan dikuasai/ diperebutkan oleh kalangan menengah ke atas, yang memiliki sumber daya sosial dan ekonomi (power and resources) yang lebih besar. Hal itu akan membuat para remaja dari Citayam, Bojonggede, Depok yang memulai tren tersebut akan tersingkir. Ini menandakan bahwa, upaya menghargai hasil cipta dan kekayaan intelektual milik orang lain di Indonesia masih rendah. Pasalnya, pihak yang akan mendapatkan merek Citayam Fashion Week bukanlah penemu aslinya.

Hak merek memberikan perlindungan atas merek dagang dan jasa yang dimiliki, hak cipta memberikan hak eksklusif atas suatu ciptaan, baik moral maupun ekonomi, untuk yang telah maupun belum diterbitkan, sementara hak paten, memberikan pengakuan kepada penemu atas temuannya yang dapat diterapkan dalam industri.

Hak hak cipta, hak merek dan hak paten termasuk dalam hak atas kekayaan/ intelektual atau yang biasa disebut HAKI. HAKI adalah hak eksklusif yang muncul sebagai hasil olah pikir serta kreativitas yang menghasilkan produk yang berguna bagi manusia yang lazimnya digunakan dalam dunia bisnis.

Dahlan Pido, SH., MH. (Advokat Senior)

Pendaftaran Merek Yang Ditolak

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis, seperti dalam Pasal 21, pendaftaran merek bisa ditolak antara lain karena “Merek diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik, yang patut diduga memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya, sehingga dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

Dari uraian ini jelas bahwa jika ada pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak-pihak yang beritikad tidak baik dan tidak bertanggung jawab terhadap merek terkenal yang dilanggarnya, yang akan menimbulkan kerugian kepada orang lain. Sebagai pihak yang dirugikan, dapat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus pelanggaran merek tersebut. Hal ini bertujuan agar pelaku pelanggaran merek tidak akan lagi memakai merek yang menyerupai Pelanggaran merek selain diatur di dalam UU Merek, juga dapat sanksi yang dapat ditinjau dari Hukum Pidana, Perdata, maupun Administrasi.

Sanksi menurut hukum Perdata Pemakaian merek tanpa hak, dapat di gugat berdasarkan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata), yang mengatur kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya mengganti kerugian yang ditimbulkannya.

Sanksi menurut hukum Pidana, selain diatur khusus dalam ketentuan sanksi peraturan perundang-undangan merek, juga terdapat dalam ketentuan KUHP. Persaingan tidak jujur tersebut digolongkan suatu tindak pidana sesuai dengan Pasal 382bis KUHP. Perbuatan materiil diancam hukuman penjara setinggi-tingginya 1 (satu) tahun, karena adanya perbuatan tipu muslihat untuk mengelabuhi masyarakat atau seseorang. Pengelabuhan ini dipakai oleh si pembuat sebagai upaya untuk memelihara atau menambah hasil perdagangan atau perusahaannya si pembuat atau orang lain.

Sanksi Administrasi, Negara bila terjadi pelanggaran terhadap hak intelektual, bisa menggunakan kekuasaannya untuk melindungi pemilik hak yang sah, melalui kewenangan administrasi negara, yaitu melalui Pabean, Standar industri, kewenangan pengawasan dan periklanan.

Dari ketentuan yang telah disebutkan di atas, terlihat bahwa ada 2 (dua) orang yang berebut mendaftarkan hak merek Citayam Fashion Week, secara hukum tidak punya hak merek CFW tersebut.

Related posts