Pojok6.id (DPRD) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Kerja dalam rangka pembahasan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2026, Selasa (10/2/2026), bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menyampaikan bahwa realisasi PAD per Januari 2026 belum menunjukkan capaian yang optimal dan masih berada di bawah realisasi PAD pada periode Januari 2025. Hal ini menjadi perhatian DPRD, dalam upaya mendorong peningkatan kinerja pendapatan daerah.
“Maka kami meminta seluruh OPD pengampu pajak dan retribusi, untuk memaksimalkan realisasi PAD, antara lain dengan melakukan perbaikan fasilitas pendukung pada objek-objek pajak dan retribusi, serta menerapkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak patuh guna memberikan efek jera,” ungkap Herman.
Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk mengalihkan pengelolaan pajak dan retribusi, secara terpusat melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Gorontalo, sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas dan transparansi pengelolaan PAD.
“Komisi II DPRD Kota Gorontalo juga meminta pemerintah untuk dapat menyiapkan regulasi yang komprehensif, sebagai dasar pelaksanaan pemungutan dan penagihan pajak serta retribusi di Kota Gorontalo,” ujarnya.
Selain itu, dalam kesimpulan rapat tersebut, kata Herman, pihaknya turut merekomendasikan kepada pemerintah daerah, agar membebaskan ASN dan guru yang menempati rumah dinas sekolah.
“Kami juga meminta seluruh OPD yang hadir untuk menindaklanjuti seluruh kesepakatan, yang telah dituangkan dalam kesimpulan rapat, guna mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Gorontalo,” pungkasnya. (Adv)








