Era Digital, Pers Indonesia Disandera Ancaman Lama

Poster jurnalis yang terbunuh saat menjalankan tugas, Prabangsa, serta tuntutan pencabutan remisi oleh Presiden digelar jurnalis dari AJI se-Jawa Timur, Surabaya, 9 Februari 2019. (Foto: Aliansi Jurnalis Indonesia)

JAKARTA – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan mengatakan, pers masih terbelenggu regulasi yang mengancam .

“(Pemerintah) menghasilkan regulasi-regulasi yang tidak mendukung kebebasan pers, yang belakangan kita tahu jadi banyak makan korban,” ujarnya di sela-sela konferensi nasional AJI mengenai tantangan jurnalisme di .

Regulasi yang menghalangi pers itu adalah pengesahan UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dan revisi KUHP. UU MD3 mengatur hukuman bagi orang yang menghina lembaga legislatif. Sementara revisi KUHP memuat 13 pasal yang bisa diarahkan untuk membungkam kritik.

Read More
banner 300x250

Namun yang paling banyak memakan korban adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Data Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet) menunjukkan, dalam kurun 2013-2018 UU ini telah menjerat 14 jurnalis, tujuh media, dan belasan masyarakat umum.

Kekerasan Terhadap Jurnalis Terus Terjadi

Di samping ancaman regulasi, kekerasan terhadap pers juga terus terjadi. AJI mencatat, dalam kurun 2006-2014, rata-rata terdapat 50 kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam melakukan pekerjaannya. Kekerasan ini mayoritas dilakukan oleh aparat dan kelompok masyarakat.

“Yang belakangan kita lihat tekanan yang dilakukan oleh massa juga bertambah besar. Ini sesuatu yang di masa Orde Baru nyaris tidak ada atau kecil. Itu kan mulai banyak terjadi setelah 1999,” papar Manan kepada VOA.

Ade Wahyudin, Direktur LBH Pers, mengatakan kekerasan dari kelompok masyarakat terjadi karena mereka tidak tahu mekanisme pengaduan berita. Di sisi lain, cara pengaduan ke Dewan Pers juga berbiaya tinggi karena harus dilakukan di Jakarta.

“Masyarakat tidak menemukan bagaimana dia harus komplain terhadap berita yang merugikan. Akhirnya ya jalan-jalan yang kemudian (diambil adalah) penghakiman itu,” tambahnya.

Namun ujar Ade, kekerasan dari aparat harus segera dikurangi, sebab mereka sepatutnya tahu UU Pers yang menjamin kebebasan pers.

“Kalau dibilang kepolisian tidak paham kita agak (meragukan) juga. Karena polisi punya UU dan bisa baca. Kalau publik masih wajar. Kalau kepolisian, kalau sudah tindakan kekerasan mau itu kepada jurnalis mau itu siapapun ya nggak boleh lah. Kan tahu jurnalis ada UU-nya, dia melakukan tugas, harusnya dilindungi,” tambahnya.

Kebebasan Pers Mencatat Sejumlah Kemajuan

Namun, sejak UU Pers terbit 20 tahun lalu, AJI mencatat sejumlah kemajuan. Campur tangan pemerintah sudah berkurang secara signifikan, ujar Manan.

“Campur tangan pemerintah sudah hampir tidak ada secara langsung. Karena sudah tidak ada kewenangan untuk mencabut SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers),” tambah Manan lagi.

“Dan pemerintah tidak lagi mencampuri urusan Dewan Pers. Karena Dewan Pers menjadi independen, tidak lagi dikontrol oleh pemerintah seperti masa lalu,” imbuhnya.

Reporters Sans Frontiers (RSF), yang memeringkat kebebasan pers di 180 negara, mencatat posisi Indonesia berangsur naik. Dari posisi 130 (2016), naik ke 124 (2017), dan 124 (2018). Di Asia, posisi Indonesia lebih baik dari Myanmar, Kamboja, dan Singapura. Namun, Indonesia masih kalah dari Timor Leste, Hong Kong, dan Jepang. [*]

Sumber Berita dan Foto: VoA Indonesia

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60